Pelaku usaha sampaikan kekhawatiran terkait aturan baru ekspor
Rabu, 10 Juni 2026
JAKARTA - Pejabat Kementerian Perdagangan menghadapi rentetan pertanyaan dari eksportir minyak sawit, batu bara, dan feroaloi terkait dampak rencana baru pengendalian ekspor yang bertujuan meningkatkan keuntungan negara dari sumber daya alam.
Dikutip dari Reuters, dalam forum daring yang digelar pemerintah pada Selasa (9/6), pelaku usaha menyampaikan kekhawatiran mengenai implementasi aturan baru tersebut meskipun rincian regulasi telah diterbitkan awal pekan ini.
Presiden Prabowo Subianto bulan lalu mengejutkan kalangan bisnis setelah mengumumkan rencana menyalurkan seluruh ekspor komoditas strategis melalui perusahaan negara mulai awal tahun 2027.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan penerimaan negara melalui pengawasan yang lebih ketat terhadap penjualan dan penetapan harga sumber daya alam Indonesia.
Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan regulasi setebal 11 halaman yang memuat jadwal pelaksanaan kebijakan baru tersebut.
Pekan ini, Kementerian Perdagangan juga merilis pedoman teknis yang lebih rinci untuk tiga komoditas strategis yang masuk dalam tahap awal implementasi sejak 1 Juni 2026.
Pada tahap pertama, seluruh eksportir diwajibkan melaporkan aktivitas ekspornya kepada Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Namun dalam sosialisasi yang digelar Kementerian Perdagangan, sejumlah pelaku usaha mempertanyakan keberlanjutan kontrak jangka panjang yang telah berjalan serta mekanisme komersial ekspor di bawah aturan baru tersebut.
Apabila seluruh ekspor nantinya disalurkan melalui perusahaan negara, produsen juga mempertanyakan pihak yang akan melakukan pembayaran atas komoditas yang mereka jual.
Salah satu perwakilan perusahaan mempertanyakan apakah penjualan melalui DSI akan tetap diakui sebagai transaksi ekspor dalam dolar Amerika Serikat atau justru dianggap sebagai transaksi domestik yang dibayar dalam rupiah.
Menurutnya, kepastian tersebut penting mengingat banyak perusahaan memiliki kewajiban pinjaman dalam mata uang dolar AS.
Pelaku usaha juga mempertanyakan apakah pembayaran akan dilakukan sebelum barang diekspor atau baru diterima setelah pembeli akhir melakukan pembayaran, mengingat hal tersebut berpengaruh langsung terhadap arus kas perusahaan.
Sebagian besar pertanyaan tersebut tidak dijawab secara rinci oleh Kementerian Perdagangan.
Pejabat kementerian mengarahkan pertanyaan kepada DSI yang tidak hadir dalam acara tersebut dan hanya menjelaskan bahwa kontrak akan dijalankan berdasarkan skema business-to-business.
Beberapa peserta forum juga mempertanyakan bagaimana cara menghubungi DSI. Saat kebijakan ini diumumkan Prabowo bulan lalu, perusahaan tersebut diketahui baru memiliki satu pegawai, yakni direktur utamanya.
Dana kekayaan negara Danantara sebelumnya menyatakan operasional awal DSI akan didukung pegawai dari sejumlah kementerian.
Di saat yang sama, DSI juga tengah merekrut pegawai serta mengembangkan teknologi untuk memantau aktivitas ekspor.
Pelaku usaha lainnya juga mempertanyakan pihak yang akan bertanggung jawab menetapkan dan menegosiasikan harga dengan pembeli akhir selama masa transisi hingga 31 Desember 2026 maupun setelah masa transisi berakhir.
Menanggapi hal tersebut, Danantara menyatakan akan meninjau kembali harga dalam kontrak ekspor yang sudah berjalan untuk memastikan bahwa nilainya tidak berada di bawah harga pasar.
Prabowo bulan lalu mengatakan praktik penjualan komoditas di bawah harga pasar telah menyebabkan Indonesia kehilangan potensi pendapatan hingga hampir US$1 triliun dalam 34 tahun terakhir. (ARF)