Won tertekan, Korsel periksa bank bank selidiki aksi spekulatif
Kamis, 11 Juni 2026
SEOUL - Otoritas Korea Selatan meluncurkan inspeksi gabungan terhadap pasar valuta asing (valas) guna menyelidiki kemungkinan adanya transaksi spekulatif setelah nilai tukar won terhadap dolar AS bergejolak dalam beberapa waktu terakhir.
Dikutip dari TheChosunDaily, langkah tersebut dilakukan setelah kurs won sempat anjlok menembus level 1.560 won per dolar AS dalam perdagangan intraday.
Inspeksi gabungan tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Transaksi Valuta Asing dan melibatkan Bank of Korea (BOK) serta Financial Supervisory Service (FSS).
Ini merupakan inspeksi gabungan pasar valas pertama sejak 2010, ketika nilai tukar won mengalami volatilitas tajam setelah krisis keuangan global.
Menurut otoritas valas Korea Selatan, pemeriksaan akan difokuskan pada bank-bank yang melakukan transaksi valuta asing untuk mengetahui apakah terdapat aktivitas spekulatif yang memicu lonjakan kurs belakangan ini.
Otoritas juga akan menelusuri transaksi forward yang dilakukan di pasar offshore non-deliverable forwards (NDF), yang selama ini menjadi salah satu acuan utama dalam perdagangan mata uang won di luar negeri.
Tahap awal akan dilakukan melalui pemeriksaan dokumen dan data transaksi. Jika ditemukan anomali statistik, otoritas berencana melanjutkan investigasi melalui pemeriksaan langsung di lapangan.
Selain itu, otoritas Korea Selatan berencana memperketat pemantauan transaksi di pasar NDF. Jika aktivitas spekulatif terus berlanjut, pemerintah dapat memperkuat aturan pelaporan untuk mengetahui identitas pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut.
Pemerintah juga tengah mempertimbangkan pemberian insentif agar transaksi yang selama ini dilakukan di pasar NDF dapat dialihkan ke pasar domestik.
Di sisi lain, otoritas valas akan bekerja sama dengan National Tax Service dan Korea Customs Service untuk memeriksa kepatuhan eksportir dan importir dalam menyelesaikan pembayaran serta pelaporan transaksi lintas negara.
Berdasarkan aturan yang berlaku, transaksi senilai lebih dari US$100.000 yang penyelesaian pembayarannya berbeda lebih dari satu tahun dari waktu pengiriman barang wajib dilaporkan kepada Bank of Korea. Pengiriman atau penerimaan dana tanpa pelaporan dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Secara terpisah, sejumlah kementerian disebut tengah menyiapkan langkah bersama untuk mendorong eksportir menjual devisa hasil ekspor mereka ke pasar domestik.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan pasokan dolar di pasar domestik dan membantu menstabilkan pergerakan nilai tukar won.
Eksportir umumnya menunda penjualan dolar ketika memperkirakan nilai tukar won terhadap dolar AS masih berpotensi melemah sehingga dapat memperoleh keuntungan lebih besar dari selisih kurs.
Otoritas Korea Selatan juga dilaporkan menjalin komunikasi intensif dengan Amerika Serikat untuk membahas kemungkinan pembentukan fasilitas swap mata uang bilateral sebagai salah satu upaya menstabilkan nilai tukar won terhadap dolar AS. (ARF)