Danantara pastikan tak akan ganggu kontrak ekspor yang sudah berjalan
Sabtu, 13 Juni 2026
JAKARTA - PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang ditugaskan mengelola ekspor komoditas strategis pastikan tidak akan mengambil alih kontrak maupun hubungan dengan pelanggan yang telah dijalankan oleh eksportir saat ini.
Seperti dikutip Reuters, kepastian tersebut disampaikan dalam pertemuan antara Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dan sejumlah asosiasi industri, yang diharapkan dapat meredakan kekhawatiran pelaku usaha terkait potensi gangguan terhadap arus perdagangan.
Sebelumnya, investor sempat mengkhawatirkan rencana Presiden Prabowo Subianto untuk menempatkan ekspor komoditas strategis di bawah pengelolaan perusahaan baru bentukan Danantara.
DSI menggelar pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Indonesian Mining Association (IMA), Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) pada Kamis (11/6).
Pertemuan tersebut digelar untuk menjelaskan rencana kebijakan baru sekaligus meredakan kekhawatiran pelaku usaha. Pemerintah memperkenalkan kebijakan itu untuk mencegah potensi kerugian negara akibat praktik manipulasi nilai transaksi ekspor dan transfer pricing.
Berdasarkan risalah rapat yang diperoleh Reuters dan telah diverifikasi oleh dua sumber yang mengetahui jalannya pertemuan, DSI menegaskan bahwa mandat yang diberikan pemerintah bukan untuk mengambil alih aktivitas perdagangan yang telah berjalan.
"DSI menekankan bahwa mandat tersebut bukan untuk mengganggu mekanisme perdagangan yang ada, melainkan memperkuat pengawasan melalui pemanfaatan data," demikian isi risalah rapat.
Sekretaris Jenderal GAPKI Hadi Sugeng menyoroti pentingnya menjaga hubungan dengan pembeli agar mereka tidak beralih ke pemasok minyak sawit lain seperti Malaysia maupun ke produk minyak nabati alternatif.
DSI sebelumnya menyatakan tengah membangun platform digital untuk menganalisis transaksi ekspor komoditas sumber daya alam strategis. Melalui sistem tersebut, indikasi under-invoicing diharapkan dapat diidentifikasi secara lebih objektif.
Berdasarkan aturan pemerintah, DSI akan berperan dalam penetapan harga jual komoditas. Perusahaan itu juga tengah menyusun metodologi penilaian harga yang transparan dengan mengacu pada prinsip internasional serta indeks harga yang umum digunakan di industri.
Metodologi tersebut akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kualitas produk, spesifikasi komoditas, biaya logistik, struktur kontrak, dan aspek komersial lainnya. Dalam proses penyusunannya, DSI akan meminta masukan dari asosiasi industri.
DSI Bukan PedagangSelama masa transisi yang berlangsung mulai dari 1 Juni hingga 31 Desember 2026, eksportir batu bara, minyak sawit, dan ferroalloy diwajibkan melaporkan seluruh aktivitas ekspornya kepada DSI.
Setelah masa transisi berakhir, prioritas DSI adalah bertindak sebagai perantara yang memfasilitasi dan mengawasi kegiatan ekspor, bukan menjalankan fungsi sebagai pedagang komoditas.
Menurut risalah rapat tersebut, DSI menilai model bisnis sebagai pedagang membutuhkan modal kerja yang besar, kapasitas operasional yang berbeda, serta memiliki risiko usaha yang tinggi.
Salah satu peserta rapat yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada Reuters bahwa DSI menegaskan perannya hanya akan berfokus pada pemantauan harga dan pengawasan mekanisme pembentukan harga antara penjual dan pembeli.
"Jika kontraknya normal dan wajar, silakan dilanjutkan," ujarnya mengutip penjelasan DSI.
Peran DSI akan dievaluasi secara berkala untuk menilai efektivitas sistem yang diterapkan serta kebutuhan penyesuaian kebijakan di masa mendatang.
Seorang analis minyak sawit di Jakarta menilai penjelasan tersebut cukup melegakan, meskipun sejumlah ketidakpastian masih akan tetap ada.
"Penjelasan yang disampaikan berbeda dengan isi peraturan yang ada," ungkapnya saat merujuk pada regulasi pemerintah yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
Dalam aturan yang diterbitkan awal bulan ini disebutkan bahwa setelah 31 Desember 2026, ekspor komoditas tertentu hanya dapat dilakukan melalui entitas negara yang ditunjuk.
Danantara belum memberikan tanggapan atas permintaan komentar Reuters terkait isi risalah rapat tersebut. (ARF)