Purbaya dan Komisi XI DPR singgung kebijakan tarif emas

Senin, 08 Desember 2025

image

JAKARTA – Kementerian Keuangan menyebutkan guna menjamin pasokan emas yang bernilai tambah, maka tarif Bea Keluar (BK) emas produk hulu lebih tinggi dari produk hilir emas. Hal itu disampaikan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (8/12).

Dia menyampaikan bahwa kebijakan BK emas untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, mendukung terpenuhinya kebutuhan emas dalam ekosistem bullion bank (perdagangan, penitipan, simpanan, dan pembiayaan emas) dan mendukung optimalisasi pengawasan tata kelola transaksi emas dan penerimaan negara.

“Indonesia merupakan negara dengan cadangan emas terbesar ke empat di dunia, namun cadangan bijih emas turun, pada saat yang sama harga emas mencapai U$4.076/troy ounce pada November 2025,” katanya.

Menurut dia, sejalan dengan perioritas pengembangan ekosistem bullion bank di Indonesia, maka kebutuhan cadangan emas meningkat. Oleh karena itu, diperlukan instrumen kebijakan BK untuk mendukung ketersediaan suplai emas di Indoneia

Sesuai pasal 2 a UU Kepabeanan, kebijakan BK untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri, melindungi kelestarian sumber daya alam, mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditas ekspor tertentu di pasar internasional dan menjaga stabilitas harga komoditas tertentu di pasar dalam negeri.

Dia mengatakan pengawasan ekspor emas diperkuat melalui ketentuan pelarang ekspor emas di bawah kadar emas 99,9%. “Sementara emas kadar di atas 99,9% berupa kas, bar, dan granul hanya dapat diekspor dengan laporan surveyor untuk memastikan setiap pengiriman emas telah diverifikasi kadarnya sebelum diekspor,” katanya. (LK)