Gaet arus modal asing, India lebih pilih hapus pajak obligasi

Senin, 15 Juni 2026

image

JAKARTA - Pemerintah India menilai kebutuhan untuk mengubah skema pajak capital gain pada investasi saham saat ini tidak sebesar kebutuhan reformasi pada instrumen obligasi.

Seperti dikutip Reuters, Chief Economic Adviser India, V. Anantha Nageswaran, mengatakan alasan untuk meninjau kembali kebijakan pajak capital gain di pasar saham relatif lebih lemah dibandingkan pasar obligasi. P

ernyataan tersebut mengindikasikan pemerintah belum melihat urgensi untuk melakukan perubahan lebih lanjut terhadap rezim perpajakan saham.

"Argumen untuk perubahan pajak keuntungan modal atas saham lebih lemah dibandingkan dengan obligasi."

Pernyataan itu disampaikan setelah pemerintah India membebaskan investor institusi asing (foreign institutional investors/FII) dari pajak capital gain atas investasi di surat utang pemerintah.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menarik arus modal asing di tengah tekanan yang berasal dari keluarnya dana investor asing dari pasar saham, kenaikan harga minyak dunia, dan pelemahan nilai tukar rupee.

India menjadi salah satu negara yang paling rentan terhadap gangguan pasokan energi global akibat konflik geopolitik. Sebagai importir dan konsumen minyak terbesar ketiga di dunia, negara itu mengimpor sekitar 90% kebutuhan minyaknya dari luar negeri.

Sejumlah ekonom menilai kenaikan harga minyak yang bertahan dalam jangka panjang berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi, memperbesar tekanan inflasi, dan memperburuk kondisi fiskal pemerintah. Risiko tersebut muncul ketika India juga bersiap menghadapi fenomena cuaca El Nino yang berpotensi memicu kekeringan.

Di tengah berbagai tekanan tersebut, Nageswaran menilai proyeksi pertumbuhan ekonomi yang disampaikan bank sentral India masih realistis.

"Proyeksi pertumbuhan ekonomi Bank Sentral India sebesar 6,6% untuk tahun fiskal 2027 yang sedang berjalan, dengan risiko penurunan sebesar 20-30 basis poin, adalah realistis."

Sebelumnya, pada Februari, Nageswaran memperkirakan ekonomi India dapat tumbuh 7,0%-7,4% pada tahun fiskal 2027. Namun, proyeksi tersebut dibuat sebelum meningkatnya konflik di Timur Tengah yang memicu ketidakpastian di pasar energi global.

Meski harga minyak mengalami kenaikan, Nageswaran menilai perusahaan distribusi bahan bakar milik negara kemungkinan tidak perlu meneruskan seluruh kenaikan biaya kepada konsumen apabila harga minyak global bergerak sesuai ekspektasi pasar dan kembali melemah dalam sisa tahun ini.

"Para pengecer bahan bakar di negara ini mungkin tidak perlu meneruskan kenaikan harga minyak yang lebih besar kepada konsumen, asalkan harga global sesuai dengan perkiraan pasar keuangan yang menunjukkan penurunan harga sepanjang tahun."

Indonesia Diskon Swap Hegding

Seperti halnya India yang mata uangnya tertekan akibat keluarnya dana asing, juga mengeluarkan serangkaian kebijakan untuk menarik arus modal asing yang akhirnya untuk memperkuat rupiah. 

Namun, seoerang investor global pada acara Investor Conference Call ( 9/6/26), Mark Ledger-Evans, mengajukan beberapa pertanyaan diantaranya soal penghapusan pajak obligasi.

Pertanyaanya adalah sebagai berikut:

Pertama, mengapa Bank Indonesia tidak menghapus saja pajak atas investasi pada obligasi pemerintah, alih-alih memberikan potongan (rebate) sebesar 10% terhadap biaya lindung nilai (FX hedging)?

Kedua, apakah insentif (rebate) tersebut hanya berlaku untuk transaksi yang akan dilakukan ke depan?

Ketiga, apakah Anda menyesuaikan proyeksi pertumbuhan ekonomi untuk tahun 2026?

Gubernur Bank Indonesia menjawab pertanyaan Evans sebagai berikut: 

Pertama, Bank Indonesia memahami bahwa para investor telah mengusulkan pengurangan atau bahkan penghapusan pajak atas investasi portofolio untuk meningkatkan daya tarik aset-aset Indonesia. Namun, kebijakan semacam itu memerlukan proses kebijakan dan administrasi tambahan yang lebih kompleks.

Insentif untuk lindung nilai valuta asing (FX hedging) merupakan cara yang lebih cepat dan lebih praktis untuk mengimbangi biaya tersebut.

Dengan menurunkan biaya lindung nilai melalui transaksi FX swap sebesar 10%, Bank Indonesia pada dasarnya memberikan kompensasi kepada investor atas beban pajak dan biaya transaksi lainnya yang terkait dengan investasi pada aset keuangan Indonesia.

Kedua, meskipun fasilitas ini pada dasarnya ditujukan untuk mendukung investasi baru, fasilitas tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk kepemilikan aset yang sudah ada dan memenuhi persyaratan.

Investor yang memiliki SRBI, obligasi pemerintah, atau saham dapat memanfaatkan fasilitas ini melalui bank-bank yang berpartisipasi, dengan syarat mereka dapat menunjukkan bukti kepemilikan atas aset yang mendasarinya (underlying assets).

Fasilitas ini berlaku untuk transaksi FX swap dengan jangka waktu (tenor) hingga 12 bulan. Untuk aset dengan jatuh tempo yang lebih panjang, seperti obligasi pemerintah tenor 5 tahun atau 10 tahun, investor tetap dapat menggunakan fasilitas ini selama sisa jatuh tempo aset yang mendasari lebih panjang daripada tenor transaksi FX swap yang dilakukan.

Ketiga, Bank Indonesia tetap mempertahankan prospek pertumbuhan ekonominya, yang didukung oleh koordinasi kebijakan yang kuat antara otoritas moneter dan fiskal. Kebijakan fiskal tetap difokuskan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, sementara Bank Indonesia berkonsentrasi pada upaya menjaga stabilitas makroekonomi dan stabilitas nilai tukar. (DH/MT)

Terkait: Bank Indonesia beri diskon swap hedging 10%, mengapa?