DPR sepakati anggaran Kementerian Keuangan senilai Rp49,8 triliun
Rabu, 17 Juni 2026
JAKARTA - Komisi XI DPR RI menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk tahun anggaran 2027 sebesar Rp49,8 triliun. Persetujuan tersebut diberikan dalam rapat kerja pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kementerian Keuangan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/6).
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan keputusan tersebut diambil setelah komisi mendengarkan pemaparan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai rencana kerja dan kebutuhan anggaran Kementerian Keuangan pada 2027.
"Komisi XI DPR RI menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp49.801.124.984.000," kata Misbakhun, seperti dikutip CNNindonesia.
Dengan persetujuan tersebut, Kementerian Keuangan akan melanjutkan penyusunan program dan kegiatan tahun anggaran 2027 dengan memperhatikan masukan dari DPR.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan berbagai rekomendasi yang disampaikan Komisi XI akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan rencana kerja kementerian.
"Kami memandang masukan serta rekomendasi yang disampaikan oleh pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI merupakan bagian yang sangat penting dalam upaya bersama untuk meningkatkan kualitas rencana kerja Kementerian Keuangan ke depan, termasuk menghilangkan silo-silo antarsatuan kerja," ujar Purbaya.
Berdasarkan program, alokasi terbesar berada pada Program Dukungan Manajemen yang mencapai Rp47,94 triliun.
Sementara Program Pengelolaan Penerimaan Negara memperoleh alokasi Rp1,62 triliun, Program Pengelolaan Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Risiko Rp194,68 miliar, Program Kebijakan Fiskal Sektor Keuangan dan Ekonomi Rp36,33 miliar, serta Program Pengelolaan Belanja Negara Rp14,12 miliar.
Dari sisi fungsi, anggaran Kementerian Keuangan 2027 didominasi Fungsi Layanan Umum sebesar Rp45,52 triliun. Selanjutnya, Fungsi Pendidikan memperoleh alokasi Rp3,99 triliun dan Fungsi Ekonomi sebesar Rp284,71 miliar.
Alokasi Fungsi Pendidikan seluruhnya disalurkan melalui Program Dukungan Manajemen, sedangkan Fungsi Ekonomi digunakan untuk mendukung Program Pengelolaan Penerimaan Negara dan Program Dukungan Manajemen.(DH)