Indonesia wajibkan devisa hasil ekspor mengendap di Bank BUMN setahun
Selasa, 09 Desember 2025

JAKARTA - Indonesia akan mewajibkan para eksportir sumber daya alam untuk menempatkan seluruh devisa hasil ekspor (DHE) di bank-bank milik negara selama minimal satu tahun mulai 1 Januari 2025.
Selain itu, menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Febrio Kacaribu, pemerintah juga akan membatasi penggunaannya.Pemerintah selama bertahun-tahun telah berupaya agar eksportir menahan DHE lebih lama di dalam sistem perbankan domestik guna meningkatkan pasokan dolar AS di dalam negeri dan menjaga stabilitas rupiah.Dilansir dari reuters.com, aturan terbaru mengenai penahanan DHE terakhir diperbarui pada awal 2025.Berdasarkan ketentuan saat ini, eksportir wajib menyimpan hasil penjualan komoditas seperti batu bara, sawit, dan nikel di perbankan Indonesia, termasuk bank swasta, selama minimal satu tahun.Dana tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan operasional bisnis, seperti pembayaran dividen, pinjaman, atau pembelian bahan baku, asalkan dikonversi ke rupiah."Namun dalam aturan baru, konversi ke rupiah akan dibatasi maksimal 50%," ujar Febrio Kacaribu.
Menteri Keuangan Purbaya Yudha Sadewa menjelaskan bahwa pembatasan ini bertujuan mencegah eksportir mengonversi kembali dana mereka ke valuta asing dan menempatkannya di luar negeri, sekaligus memudahkan pengawasan karena dana berada di bank-bank BUMN.“Tujuannya adalah memastikan DHE benar-benar efektif meningkatkan suplai dolar AS di dalam negeri,” ujarnya.Kacaribu menambahkan bahwa pembuat kebijakan telah berkonsultasi dengan perbankan dan para eksportir. (DK)