Perusahaan sawit dan tambang ilegal akan dikenakan denda US$2,3 miliar

Selasa, 09 Desember 2025

image

JAKARTA - Indonesia telah menjatuhkan denda sebesar US$2,31 miliar kepada puluhan perusahaan perkebunan sawit dan pertambangan yang dinyatakan beroperasi secara ilegal di kawasan hutan, menurut seorang pejabat pada Senin (8/12).Satuan tugas kehutanan bentukan Presiden Prabowo Subianto, yang beranggotakan personel militer dan aparat penegak hukum, melakukan penertiban besar-besaran sepanjang tahun ini terhadap perkebunan dan tambang yang dianggap melanggar izin di area hutan.Hingga kini, satgas telah menyita 3,7 juta hektare lahan perkebunan dan lebih dari 5.300 hektare area tambang, dengan target mencapai 4 juta hektare pada akhir tahun."Setelah penyitaan tersebut, satgas menjatuhkan denda sebesar Rp9,42 triliun rupiah kepada 49 perusahaan perkebunan, serta 29,2 triliun rupiah kepada 22 perusahaan tambang," kata Barita Simanjutak dari Kejaksaan Agung yang juga anggota satgas.Dilansir dari reuters.com, ia menyebut bahwa mereka sebagai pemilik aset sebelumnya, namun tidak mengungkapkan nama perusahaan.Perusahaan sawit diwajibkan membayar 25 juta rupiah per hektare per tahun, meski tidak dijelaskan dasar perhitungan denda tersebut.Sebagian perusahaan telah membayar, sementara lainnya mengajukan keberatan.Simanjuntak menegaskan satgas terbuka untuk berdialog, tetapi akan tetap tegas menegakkan hukum. Jika tidak patuh, tidak tertutup kemungkinan dilakukan tindakan hukum.Satgas juga telah menyerahkan 1,5 juta hektare lahan perkebunan sitaan kepada BUMN Agrinas Palma Nusantara, yang dibentuk awal tahun ini, menjadikannya perusahaan sawit terbesar di dunia berdasarkan luas lahan.Langkah penyitaan yang didukung militer ini membuat industri sawit gusar.Analis memperkirakan, bersama kebijakan biodiesel Indonesia, penertiban tersebut dapat mendorong kenaikan harga global karena berpotensi mengganggu produktivitas.Indonesia merupakan eksportir terbesar minyak sawit, batu bara termal, nikel, dan timah. (DK)