Indonesia akan terapkan pajak ekspor batu bara hingga 5% tahun 2026

Selasa, 09 Desember 2025

image

JAKARTA -  Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana mengenakan pajak ekspor batu bara antara 1% hingga 5% pada tahun depan sebagai bagian dari upaya meningkatkan penerimaan negara.Indonesia merupakan salah satu eksportir batu bara termal terbesar di dunia, dengan pengiriman mencapai 555 juta ton tahun lalu, atau sekitar dua pertiga dari total produksi nasional sebesar 836 juta ton.Seperti dikutip reuters.com, Senin (8/12) Purbaya mengatakan pemerintah kemungkinan akan menerapkan tarif berbeda untuk tiap jenis batu bara, meski belum merinci mekanismenya.Sebelumnya, ia menyampaikan bahwa pajak tersebut berpotensi menambah penerimaan negara hingga Rp20 triliun (US$1,2 miliar) pada 2026.Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia berharap adanya batas harga untuk pengenaan tarif tersebut.“Dengan pendekatan ini, tujuan pemerintah meningkatkan penerimaan dapat tercapai tanpa membebani industri secara berlebihan, sehingga operasi tetap berkelanjutan,” ujar Direktur Eksekutif Asosiasi Gita Mahyarani.Tahun ini, ekspor batu bara tertekan akibat melemahnya permintaan dari pembeli utama, China.

Sepanjang Januari–Oktober, ekspor turun 4% secara tahunan menjadi 320,47 juta ton. (DK)