Mulai semester II semua kendaraan wajib pakai bensin campur ethanol

Kamis, 18 Juni 2026

image

JAKARTA - Pemerintah akan mulai mewajibkan pencampuran bioetanol sebesar 5% ke dalam bensin atau E5 pada semester II 2026. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh badan usaha penyedia BBM non-public service obligation (non-PSO) yang beroperasi di Pulau Jawa.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan penerapan E5 merupakan kewajiban yang telah diatur dalam regulasi.

"Jadi untuk semester II tahun 2026 ini, seluruh badan usaha penyedia BBM wajib melakukan pencampuran. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025," ujar Eniya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR di Jakarta.

Kebijakan tersebut memunculkan pertanyaan terkait dampak penggunaan bioetanol terhadap tangki bahan bakar dan komponen mesin kendaraan.

Staf Pengajar Program Studi Teknik Mesin Institut Teknologi Bandung (ITB), Dr. Ing. Tri Yuswidjajanto Zaenuri, menjelaskan etanol dapat bereaksi dengan lapisan antikarat tertentu yang mengandung timbal. Jika lapisan pelindung tersebut rusak, logam pada tangki atau saluran bahan bakar berpotensi lebih mudah mengalami korosi.

"Karena etanol itu akan bereaksi dengan pelapis antikarat yang ada di tangki kalau mengandung timbal. Karena dia akan mengoksidasi timbalnya baik menjadi rapuh atau ngelupas, sehingga akhirnya ada oksigen yang langsung bereaksi dengan bajanya dan menimbulkan karat," jelas Tri, seperti dikutip Otodriver.

Meski demikian, Tri menegaskan etanol bukan penyebab utama munculnya karat pada tangki bahan bakar. Menurutnya, risiko korosi lebih banyak dipicu oleh kandungan air yang terserap ke dalam bahan bakar akibat sifat etanol yang higroskopis.

"Sebetulnya yang menimbulkan karat bukan etanol, tapi karena sifat etanol yang higroskopis, menyerap air yang ada di udara. Nah, karena ada air di dalam tangkinya, maka itulah yang bereaksi," ujarnya.

Sementara itu, pengamat otomotif ITB, Yannes Martinus Pasaribu, menilai campuran etanol dalam kadar rendah masih aman digunakan pada kendaraan bermotor. Ia menyebut kadar tersebut masih berada di bawah standar E10 yang telah digunakan secara luas di berbagai negara.

"Kandungan ini masih tergolong rendah, setara E3,5, dan berada di bawah batas aman internasional seperti E10 (10%) yang digunakan luas di banyak negara. Bahkan etanol dapat meningkatkan daya serta torsi mesin, selain menekan emisi karbon monoksida, hidrokarbon, hingga partikel kecil lainnya," kata Yannes.

Ia menambahkan penggunaan bioetanol tidak akan mengganggu sistem bahan bakar maupun performa mesin selama proses pencampuran dilakukan sesuai standar yang berlaku.

"Selama kadar etanol tidak berlebihan dan proses pencampurannya dilakukan sesuai standar, tidak akan menimbulkan masalah pada sistem bahan bakar maupun performa mesin," paparnya.(DH)