Marak platform investasi ilegal, OJK siapkan aturan finfluencer

Kamis, 18 Juni 2026

image

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan khusus bagi influencer keuangan atau finfluencer, seiring maraknya promosi platform investasi ilegal yang melibatkan sejumlah influencer atau Key Opinion Leader (KOL).

Direktur Departemen Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hudiyanto, mengatakan regulator telah memanggil sejumlah influencer untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatan, dalam aktivitas promosi Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) ilegal.

Pemanggilan itu dilakukan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), yang berada di bawah naungan OJK. Sebagai tindak lanjut, sejumlah influencer telah menurunkan dan menyesuaikan konten terkait penawaran PAKD ilegal.

Hudiyanto mengatakan pihaknya telah menetapkan daftar PAKD sebagai rujukan utama bagi masyarakat dan pelaku industri.

“Pihak yang tidak tercantum dalam daftar tersebut bukan merupakan pihak yang berizin dan/atau diawasi oleh OJK, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat," kata Hudiyanto, dalam keterangan yang disampaikan pada Kamis (18/6).

Hudiyanto yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas PASTI, mengingatkan para influencer agar melakukan analisis dan riset yang memadai sebelum menyampaikan informasi kepada publik. Influencer juga diminta memastikan legalitas pihak, platform, maupun produk yang dipromosikan, termasuk memastikan aset keuangan digital yang ditawarkan telah memperoleh izin dari OJK.

Selain itu, influencer diminta menyampaikan informasi secara jelas, benar, dan tidak menyesatkan, termasuk menjelaskan risiko investasi secara utuh. OJK juga mengingatkan agar influencer tidak menggunakan klaim yang menyesatkan, seperti janji keuntungan tinggi, bebas risiko, maupun menggunakan testimoni fiktif.

Sebagai langkah pencegahan lanjutan, Satgas PASTI telah memblokir konten media sosial dan tautan yang menawarkan PAKD ilegal, serta meningkatkan koordinasi berbagai instansi dalam menangani platform investasi ilegal. (KR)