Air laut naik, Singapura minta pemilik lahan bikin perlindungan

Jumat, 19 Juni 2026

image

SINGAPURA - Pemerintah Singapura mewajibkan pemilik lahan pesisir untuk menyiapkan perlindungan terhadap kenaikan permukaan air laut sebagai bagian dari upaya menghadapi risiko banjir pesisir akibat perubahan iklim.

Dikutip dari The Straits Times, per tahun 2028 pemilik lahan pesisir yang masih memiliki masa sewa minimal 30 tahun wajib menyiapkan rencana perlindungan pantai yang mampu mengantisipasi kenaikan permukaan air laut hingga 2,15 meter pada 2150.

Sementara itu, pemilik lahan dengan sisa masa sewa kurang dari 30 tahun hanya diwajibkan menyiapkan perlindungan  untuk menghadapi kenaikan permukaan air laut hingga 0,7 meter, sesuai proyeksi 2050 dalam skenario pencairan es terburuk.

 Ketentuan tersebut tercantum dalam pedoman baru yang dirilis pemerintah Singapura pada 17 Juni 2026. Aturan itu berlaku bagi pemilik lahan publik maupun swasta untuk memastikan adanya sistem perlindungan pesisir yang saling terhubung guna mencegah banjir.

Pemerintah Singapura, yang menguasai sekitar 70% lahan pesisir, akan bertanggung jawab melindungi sebagian besar garis pantai  wilayah negara tersebut.

Sementara itu, sekitar 30% lahan pesisir lainnya dimiliki sektor swasta dan mayoritas digunakan untuk galangan kapal, pelabuhan, industri minyak dan gas, serta sektor manufaktur.

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura, Grace Fu, mengatakan bahwa pedoman tersebut memberikan kejelasan bagi pemilik lahan, insinyur, dan kontraktor mengenai standar perlindungan pesisir yang harus diterapkan.

Dokumen setebal 80 halaman itu mengatur standar desain perlindungan pantai, mekanisme inspeksi dan pemeliharaan, hingga pengelolaan area yang dapat tergenang sementara seperti pantai dan taman.

Pedoman tersebut juga menjadi acuan pelaksanaan undang-undang baru yang mewajibkan penghuni atau pemegang hak atas lahan pesisir membangun perlindungan pantai secara mandiri.

Pemilik lahan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut atau gagal memastikan sistem perlindungan pesisir terhubung secara menyeluruh dengan area di sekitarnya dapat dikenakan denda maupun hukuman penjara

Proyeksi Singapura menunjukkan permukaan air laut dapat naik hingga 2,15 meter pada 2150 apabila emisi gas rumah kaca berada pada skenario terburuk.

Namun, pemerintah menegaskan tinggi tanggul laut atau struktur perlindungan lainnya tidak selalu sama dengan angka tersebut karena masih harus memperhitungkan gelombang, pasang surut, dan badai.

Singapura memperkirakan rata-rata permukaan air laut dapat mengalami kenaikan hingga 1,15 meter pada 2100, jika dikombinasikan dengan gelombang badai dan pasang tinggi, permukaan laut dapat meningkat hingga sekitar 5 meter.

Badan air nasional Singapura, PUB (The Public Utilities Board), akan menyediakan platform daring yang membantu insinyur dan arsitek menghitung kebutuhan ketinggian struktur perlindungan di setiap lokasi.

Selain itu, struktur perlindungan pesisir diwajibkan memiliki masa pakai hingga 120 tahun dan tetap mampu berfungsi meski terpapar kondisi cuaca ekstrem dalam jangka panjang.

Pedoman tersebut juga memberikan fleksibilitas bagi pemilik lahan untuk membangun perlindungan pantai secara bertahap.

Alih-alih langsung membangun tanggul yang dirancang untuk menghadapi kenaikan permukaan air laut setinggi 2,15 meter, pemilik lahan dapat memulai dengan perlindungan untuk kenaikan 0,7 meter dan meningkatkannya secara bertahap di masa depan.

Pemerintah juga mengizinkan perusahaan atau instansi yang berdekatan untuk membangun sistem perlindungan pantai secara kolektif yang mencakup beberapa kilometer garis pantai.

Untuk kawasan yang masih dapat mengalami genangan sementara saat cuaca ekstrem, pemilik lahan wajib memiliki rencana tanggap banjir dan menggelar simulasi sedikitnya satu kali setiap tahun.

PUB akan mengadakan sosialisasi lanjutan pada paruh kedua 2026 guna membantu pemilik lahan memahami kewajiban mereka. Regulasi tersebut diperkirakan akan berlaku bagi lebih dari 100 pemilik lahan pesisir di Singapura. (ARF)