BI turunkan batas beli dolar US$10.000, bagaimana dengan stablecoin?

Kamis, 18 Juni 2026

image

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menurunkan batas pembelian dolar Amerika Serikat (AS) di pasar domestik dari US$ 25.000 menjadi hanya US$ 10.000 per orang per bulan. Gubernur BI Perry Warjiyo menyebut kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 1 Juli 2026. "Penguatan prinsip kehati-hatian dalam pasar uang dan valuta asing melalui implementasi penurunan threshold beli, tunai, valuta asing terhadap rupiah tanpa underlying menjadi US$ 10.000 per pelaku per bulan. Efektif mulai berlaku 1 Juli 2026," ujar Perry dalam hasil rapat dewan gubernur yang disiarkan secara daring, Kamis (18/6/2026). Tak hanya itu, BI juga memperketat ketentuan transfer dana ke luar negeri dalam valuta asing. Kewajiban penyampaian dokumen pendukung untuk transfer valas ke luar negeri diturunkan dari di atas US$50.000 menjadi di atas US$25.000. "Ini yang juga berlaku mulai 1 Juli 2026," kata Perry. Deputi Gubernur BI Thomas Djiwandono menjelaskan hasil pembatasan ini pada tahap pertama yang diturunkan dari US$ 100.000 menjadi US$ 50.000, rata-rata transaksi harian valas berhasil ditekan turun mencapai US$16 juta. Lalu, batasnya diturunkan lagi dari US$ 50.000 menjadi US$ 25.000. Hasilnya, rata-rata transaksi harian turun lagi mencapai US$ 9 juta. "Kami harapkan atau kami proyeksikan bahwa dengan penurunan menjadi US$ 10.000 efektif di 1 Juli 2026, ini akan meningkatkan transaksi dengan underlying dokumen sebesar 98,1% dari total transaksi valas," jelasnya.

Bagaimana dengan Stablecoin?

Menurut Nathanael Christian, Co-Founder & CEO of IDRX, langkah Bank Indonesia mempersempit pembelian dolar AS tanpa underlying merupakan kebijakan yang positif.

Namun, kata dia,  efektivitasnya bisa berkurang apabila tidak diikuti pengawasan terhadap aset digital yang memiliki fungsi serupa sebagai penyimpan nilai berbasis dolar, seperti stablecoin Tether USDT yang diterbitkan Tether Limited, USD Coin (USDC) yang diterbitkan Circle Internet Group, First Digital USD (FDUSD) yang diterbitkan First Digital Trust dan yang lain.

"USDT atau USDC atau FSUSD memang bukan dolar tunai dan pembeliannya tidak otomatis meningkatkan permintaan terhadap dolar AS maupun US Treasury. Sebagian besar transaksi USDT di bursa hanya merupakan perpindahan kepemilikan token yang sudah beredar di secondary market sehingga tidak berpengaruh terhadap moneter.” ujarnya.

Meski demikian, lanjut Nathanael, secara perilaku ekonomi (behavioral economics), stablecoin dapat jadi instrumen substitusi bagi masyarakat yang ingin mengalihkan simpanannya dari rupiah ke aset yang nilainya dipatok terhadap dolar AS.

"Jika akses membeli dolar tunai semakin dibatasi, sebagian masyarakat dapat beralih ke stablecoin karena memberikan eksposur terhadap nilai dolar tanpa harus memegang uang kertas. Dari sisi perilaku, ini berpotensi menjadi jalur substitusi sehingga sebagian tujuan pembatasan valas dapat berkurang efektivitasnya."

Ia menambahkan, permintaan terhadap dolar AS baru benar-benar meningkat apabila terjadi pertumbuhan bersih (net issuance) stablecoin.

Dalam kondisi tersebut, penerbit stablecoin seperti Tether menerima tambahan dana dolar AS untuk mencetak USDT baru dan kemudian menempatkan sebagian besar cadangannya pada instrumen berdenominasi dolar, terutama US Treasury jangka pendek. (YS/MT)