PLN rombak manajemen, Yusuf Didi Setiarto isi jabatan baru

Jumat, 19 Juni 2026

image

JAKARTA – PT PLN (Persero) merombak susunan direksi dan komisaris, serta mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 18 Juni 2026.

Perubahan utama dalam agenda tersebut adalah pembentukan jabatan baru Wakil Direktur Utama yang diisi oleh Yusuf Didi Setiarto. Sebelumnya, Yusuf menjabat sebagai Direktur Legal dan Manajemen Human Capital PLN.

Selain membentuk posisi baru tersebut, pemegang saham juga mengalihkan Edwin Nugraha Putra menjadi Direktur Teknologi, Engineering, dan Keberlanjutan. Ia sebelumnya bertugas sebagai Direktur Transmisi dan Perencanaan Sistem.

Sementara posisi Direktur Utama PLN tetap dipegang oleh Darmawan Prasodjo, yang telah mengisi posisi puncak ini sejak 2021.

Sejalan dengan perubahan itu, pemegang saham juga memberhentikan dengan hormat enam direksi lama PLN. Perubahan ini dipastikan tidak menimbulkan dampak material terhadap kegiatan usaha dan operasional PLN.

Adapun susunan direksi PLN hasil RUPS adalah sebagai berikut:

  • Direktur Utama: Darmawan Prasodjo
  • Wakil Direktur Utama: Yusuf Didi Setiarto
  • Direktur Legal dan Manajemen Human Capital: Nurlely Aman
  • Direktur Keuangan: Sulistyo Biantoro
  • Direktur Perencanaan Korporat dan Pengembangan Bisnis: Rakhmad Dewanto Haris J
  • Direktur Retail dan Niaga: M. Fahrur Rozy
  • Direktur Manajemen Risiko: Denny Triyanto
  • Direktur Transmisi dan Perencanaan Sistem: Daniel Karmel Fernando Tampubolon
  • Direktur Teknologi, Engineering, dan Keberlanjutan: Edwin Nugraha Putra

Sementara itu, susunan komisaris PLN tetap dipimpin Burhanuddin Abdullah sebagai Komisaris Utama yang juga merangkap Komisaris Independen. Berikut rincian Dewan Komisaris PLN terbaru:

  • Komisaris: Aminuddin Ma'ruf
  • Komisaris: Ahmad Erani Yustika
  • Komisaris: Jisman Parada Hutajulu
  • Komisaris: Bambang Eko Suhariyanto
  • Komisaris: Independen Yazid Fanani
  • Komisaris Independen: Mutanto Juwono
  • Komisaris Independen: Andi Arief
  • Komisaris Independen: Ali Masykur Musa

(KR)