Iran wajibkan kapal lewat Selat Hormuz bayar asuransi
Minggu, 21 Juni 2026
JAKARTA - Iran memperkenalkan kebijakan asuransi wajib bagi seluruh kapal yang melintasi Selat Hormuz, yang mengharuskan pemilik kapal memiliki perlindungan yang disetujui oleh Otoritas Selat Teluk Persia (PGSA) yang baru dibentuk.
Dalam dokumen syarat dan ketentuan yang dikutip Lloyd’s List, kebijakan tersebut pada tahap awal diberikan tanpa biaya, dengan seluruh beban ditanggung oleh pemerintah Iran. Namun, otoritas tersebut menegaskan adanya kemungkinan penerapan biaya asuransi di masa mendatang setelah periode awal 60 hari.
“Asuransi ini diberikan secara gratis kepada pemilik kapal, dengan seluruh biaya ditanggung oleh Republik Islam Iran,” demikian isi dokumen tersebut. PGSA juga menyebutkan bahwa mereka dapat memperkenalkan biaya baru di kemudian hari, yang kemudian wajib dibayarkan oleh pemilik kapal.
Dikutip dari lloydslist.com, Langkah ini dinilai sebagai upaya Iran untuk memperkuat kontrol atas aktivitas pelayaran di Selat Hormuz, salah satu jalur perdagangan energi paling strategis di dunia. Otoritas Iran juga menetapkan bahwa seluruh izin transit kini hanya dapat diproses melalui PGSA, termasuk pengawasan rute pelayaran yang ditentukan di sekitar Pulau Larak.
Iran menegaskan bahwa penyimpangan dari jalur yang ditetapkan akan dianggap sebagai pelanggaran serius dan dapat berujung pada pencabutan izin hingga sanksi tambahan.
Beberapa operator kapal tanker yang melintasi kawasan tersebut dilaporkan meragukan efektivitas dan keberlanjutan kebijakan baru ini.
Sementara itu, kesepakatan Memorandum of Understanding (MoU) antara Amerika Serikat dan Iran sebelumnya menjamin jalur pelayaran bebas biaya selama 60 hari, dengan rencana pembahasan kerangka jangka panjang bersama Oman dan negara Teluk lainnya.
Namun, kebijakan asuransi baru Iran dinilai berpotensi memperumit implementasi kesepakatan tersebut.
Selat Hormuz sendiri merupakan jalur vital yang menghubungkan produsen minyak utama di kawasan Teluk dengan pasar global.
Setiap perubahan kebijakan terkait biaya atau pengaturan transit di wilayah ini kerap menjadi perhatian pelaku industri energi dan pelayaran internasional.
Hingga saat ini, Organisasi Maritim Internasional (IMO) menyatakan telah menerima dokumen dari PGSA dan masih melakukan diskusi lebih lanjut terkait implikasi kebijakan tersebut terhadap hukum pelayaran internasional. (GA)