Soroti 39% produk AMDK tak penuhi syarat, DPR cecar BPOM
Senin, 22 Juni 2026
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah agar transparan dalam mengawasi industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), lantaran tingginya temuan 39% produk yang tidak memenuhi pengawasan sarana produksi berdasarkan data Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Wakil Ketua Komisi VII DPR, Evita Nursanty, menyoroti tingginya temuan itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Industri AMDK, yang digelar pada Senin (22/6).
Berdasarkan data BPOM, dari total 8.721 produk AMDK yang terdaftar pada 2025, sebanyak 99,76% merupakan produk dalam negeri dan 0,24% produk impor.
Hasil pengawasan BPOM juga menunjukkan 39% produk belum memenuhi ketentuan pengawasan sarana produksi, 35% produk belum memenuhi syarat pengawasan mutu dan keamanan, 36% produk tidak memenuhi ketentuan iklan, serta 23% tak memenuhi syarat label kemasan.
“Bagi saya, ini angka yang sangat besar. Kita ini tidak mengawasi produk biasa, tetapi air minum yang dikonsumsi masyarakat setiap hari,” kata Evita dalam rapat tersebut.
Ia meminta BPOM menjelaskan lebih rinci temuan tersebut, termasuk langkah yang telah diambil atas produk-produk yang tak memenuhi syarat.
Di sisi lain, Evita menilai masyarakat belum memperoleh akses informasi yang memadai terkait hasil pengawasan BPOM. “Karena ini konsumsi masyarakat, kita harus terbuka dan rakyat harus tahu. Tidak ada yang tertutup,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan bahwa angka yang disampaikan berdasarkan data pada akhir 2025. Hingga pertengahan ini, kata Dia, jumlah produk yang tak memenuhi ketentuan telah turun.
“Sekarang sampai dengan bulan laporan kemarin, itu menunjukkan kecenderungan menurun,” jelas Taruna, dengan menegaskan produk yang tak memenuhi masyarakat akan ditindak, jika sampai pada tahap membahayakan.
“Nah selanjutnya, jadi kita harapkan tahun 2026 ini tidak 39% lagi tapi turun,” imbuhnya. (KR)