Investor Patriot Bond dapat tameng hukum dan pajak dari pemerintah
Selasa, 23 Juni 2026
JAKARTA – Pemerintah memberikan perlindungan hukum dan perpajakan bagi investor yang membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.
Beleid yang merevisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) itu, menyisipkan Pasal 50A. Pasal sisipan ini mengatur penerbitan surat utang khusus oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara—sovereign wealth fund bentukan Presiden Prabowo Subianto.
Aturan itu memasukkan Patriot Bond dan Merah Putih Bond dalam kategori surat utang khusus di bawah Danantara.
Namun dalam proses penerbitan, Danantara wajib menetapkan strategi pengelolaan dan pengendalian risiko secara profesional, akuntabel, dan berdasar pada pertimbangan bisnis yang benar.
Dalam Pasal 50A ayat 5 disebutkan secara eksplisit bahwa negara menjamin dan melindungi pembelian surat utang khusus. “Sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata,” tulis beleid tersebut.
Selain itu, ayat 6 dalam beleid tersebut juga mengatur bahwa data dan informasi pembelian surat utang khusus, tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan. Namun ketentuan pada ayat 5 dan 6 ini hanya berlaku untuk transaksi di pasar primer.
Meskipun demikian, investor diperbolehkan menjual maupun menjaminkan surat utang khusus tersebut.
Beleid baru ini juga menyebut bahwa definisi investor termasuk pada wajib pajak, yang mengikuti program tax amnesty dan pengungkapan sukarela.
Menurut catatan IDNFinancials.com, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah meresmikan UU Nomor 4 Tahun 2026 pada 4 Juni 2026. Namun dokumen lengkap baru dapat diakses oleh publik beberapa hari terakhir. (KR)