Bea Cukai bongkar ribuan balpres ilegal, dalang impor diburu
Selasa, 23 Juni 2026
JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar peredaran 6.747 bal pakaian bekas impor ilegal dengan nilai sekitar Rp41,6 miliar, hasil penindakan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Kalimantan Barat (Kalbar).
Bea Cukai dan aparat terkait, masih memburu pihak yang bertanggung jawab atas masuknya dan distribusi barang ilegal, yang dikenal dengan istilah balpres ini ke wilayah Indonesia.
Penindakan di Pelabuhan Tanjung Priok bermula dari informasi intelijen atas dugaan pengiriman balpres via KM Edenmas, dengan rute pengiriman Pontianak-Tanjung Priok.
Dari total 268 kontainer yang diangkut kapal tersebut, Bea Cukai memeriksa 46 kontainer dan menemukan 43 kontainer terindikasi memuat balpres.
Hingga 22 Juni 2026, pemeriksaan terhadap 19 kontainer menemukan sebanyak 2.067 bal berisi pakaian, aksesori pakaian, dan tas bekas. Secara keseluruhan, muatan pada 43 kontainer di Tanjung Priok diperkirakan mencapai 4.687 bal dengan nilai ekonomi sekitar Rp37,5 miliar.
Dalam operasi lanjutan pada 19-21 Juni 2026 di Kalbar, tim gabungan juga mengamankan 2.060 bal pakaian bekas ilegal senilai Rp4,12 miliar.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadwa, mengatakan pemerintah tidak akan berhenti pada penyitaan barang, tetapi juga menelusuri pihak yang terlibat dalam pemasukan, penyimpanan hingga distribusi balpres ilegal.
“Kita sedang mencari cara hukum untuk menahan kapal atau menghukum kapal atau pemilik kapal yang terlibat dalam kegiatan seperti ini,” kata Purbaya dalam konferensi pers, Senin (23/6).
Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Anton Hermawan, mengatakan pihaknya telah memulai penyelidikan terkait kasus ini.
Ia juga mempertimbangkan penggunaan Undang-Undang Pengelolaan Sampah kepada pelaku terkait, untuk memberi ancaman pidana selama maksimal delapan tahun penjara.
“Jadi pakaian bekas ini tidak akan masuk ke Indonesia apabila tidak ada pemesanan, si pemesan tidak bisa impor langsung tanpa dibantu ekspedisi. Perusahaan ekspedisi juga tidak bisa masuk tanpa shipping company,” jelas Anton, dalam pemaparannya. (KR)