UU P2SK wajibkan transaksi kripto 'single orderbook' via bursa?
Selasa, 23 Juni 2026
JAKARTA – Pelaku pasar aset kripto di Indonesia mendesak pemerintah untuk memperjelas Pasal 221A dalam Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Amandemen UU P2SK), yang baru saja disahkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2026 Nomor 26.
Aturan terbaru ini dikhawatirkan dapat mengubah lanskap bisnis kripto tanah air secara drastis karena mewajibkan seluruh perdagangan dikelola terpusat oleh bursa.
Kekhawatiran ini disampaikan oleh Robby Bun, Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo), di sela-sela acara ulang tahun ke-3 Bursa CFX pada 9 Juni 2026 -- sepekan sebelum amandemen UU P2SK tersebut resmi diundangkan pada 17 Juni 2026.
Saat itu, Robby mengaku belum memegang naskah resminya. "Saya belum memiliki UU itu, hanya dengar-dengar bahwa bursa yang mengatur transaksi kripto di Indonesia," ujarnya kala itu.
IDNFinancials baru memperoleh salinan resmi LNRI Tahun 2026 Nomor 26 tersebut pada 20 Juni 2026.
Setelah dikonfirmasi ulang hari Senin (22/06/26), Robby menegaskan kembali bahwa pandangannya tersebut tetap berlaku terhadap rumusan final pasal itu.
Pasal 221A ayat (8) huruf c pada halaman 135 menyebutkan:
"...bursa aset kripto dan bursa aset keuangan digital selain aset kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221A ayat (1) huruf b dan Pasal 221F wajib menyelenggarakan perdagangan dan mempertemukan penawaran jual dan beli aset kripto dan aset keuangan digital selain aset kripto pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan aset kripto dan aset keuangan digital selain aset kripto di antara mereka dalam waktu 1 (satu) tahun setelah Undang-Undang ini ditetapkan…"
Menurut Robby, pasal tersebut memang tidak secara eksplisit menyebut sistem single orderbook. Namun, frasa "wajib menyelenggarakan perdagangan dan mempertemukan penawaran jual dan beli... di antara mereka" bisa ditafsirkan ke arah itu, yakni mewajibkan seluruh transaksi kripto dilakukan melalui bursa tunggal.
"Kalau benar diterapkan, exchange-exchange yang sekarang punya harga dan likuiditas sendiri-sendiri bisa turun kelas menjadi sekadar 'pintu masuk' ke satu sumber harga yang dikelola bursa itu," kata Robby.
Ia menjelaskan, praktik perdagangan kripto di berbagai negara umumnya dilakukan melalui exchange, seperti Binance, misalnya, di mana setiap platform memiliki harga sendiri untuk aset kripto yang listing.
Perbedaan harga antar-exchange ini bukanlah anomali, melainkan mekanisme pasar yang memungkinkan terjadinya arbitrase dan price discovery secara independen.
Jika fungsi itu dipindahkan ke satu bursa tunggal, kata Robby, hasilnya adalah semacam single orderbook yang menyamakan harga setiap aset kripto di seluruh platform.
Pola ini dinilai tidak lazim dalam praktik internasional, di mana variasi harga antar-exchange adalah hal biasa.
Robby juga menyoroti bahwa dengan keberadaan dua bursa di Indonesia saat ini, mekanisme penerapan sistem single orderbook, jika benar diarahkan ke sana, belum jelas pengaturannya.
"Ini hanya menurunkan level bursa menjadi fungsi exchange. Sementara exchange berubah jadi agen penjualan," ujarnya.
Ia menyayangkan ketentuan ini karena kurang memberikan kepastian perlindungan bagi keberlangsungan model bisnis exchange yang sudah berjalan, termasuk soal investasi infrastruktur dan likuiditas yang telah dibangun masing-masing platform sejauh ini.
Single Point Failure
Praktisi kripto yang juga Juru Bicara Asosiasi Blockchain Indonesia, Wan Iqbal, dari segi teknis sentralisasi bursa justru menciderai nilai dari industri aset digital dan aset kripto itu sendiri yang berlandaskan desentralisasi.
Desentralisasi dalam hal ini bukanlah berarti aset kripto tidak mau diatur, itu pemahaman yang salah, dengan desentralisasi, aset kripto memberikan kebebasan individu untuk memiliki dan mengontrol aset mereka sendiri.
Artinya, kata dia, jika dilakukan sentralisasi hanya di bursa, akan berpotensi memiliki risiko single point failure yang cukup besar apalagi dengan berbagai resiko digital seperti hacking, transfer aset, dan pengelolaan single custody.
Selain itu, dengan sentralisasi akan memberikan potensi biaya tambahan ke pengguna (user) atau beban operasional PAKD, baik itu dalam bentuk biaya transaksi, biaya transfer aset, dan biaya lainnya.
Ini juga membuat Pedagang Aset Kripto dan Aset Digital dalam negeri susah bersaing dengan PAKD (Pedagang Aset Keuangan Digital) di level internasional, memberikan ruang bergerak yang lebih sedikit dan likuiditas yang tidak fleksibel.
“Belum lagi kalau kita bicara sejak 2018 sampai sekarang inovasi aset kripto dalam negeri dalam segi produk dan inovasi masih kalah tertinggal dari produk yang tersedia di pasar internasional,” kata Wan Iqbal.
Selain itu, potensi resiko capital outflow yang besar jika produk dalam negeri baik melalui PAKD atau bursa tidak bisa bersaing dalam segi produk dan inovasi dan juga biaya termasuk pajak, yang menyebabkan banyak masyarakat yang masih menggunakan exchange kripto internasional yang tidak memiliki lisensi di Indonesia.
Padahal fungsi bursa, kliring dan custody yang sudah berjalan di industri saat ini sudah cukup kompleks tapi masih dapat diterapkan dengan baik.
“Oleh karena itu saya melihat belum adanya urgensi untuk adanya perubahan fundamental mengenai fungsi bursa dan penerapan Single orderbook.”
Justru yang harus dibantu pemerintah adalah bagaimana industri aset kripto lokal dapat bersaing dengan pasar internasional dengan inovasi produk, dan melayani pengguna luar negeri untuk membawa capital inflow.
“Serta bantuan keringanan pajak transaksi untuk menumbuhkan transaksi lokal menjadi lebih sehat dengan likuiditas yang memadai.” (MT)
Terkait: BI turunkan batas beli dolar US$10.000, bagaimana dengan stablecoin?