Emiten konstruksi milik Astra divonis bersalah di proyek Tol MBZ

Rabu, 24 Juni 2026

image

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Acset Indonusa Tbk (ACST), emiten konstruksi milik Grup Astra.

ACST mendapat vonis setelah sebelumnya ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, atau yang dikenal sebagai Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ).

“Menyatakan terdakwa PT Acset Indonusa Tbk telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Lucy Ermawati, yang membacakan amar hasil sidang putusan pekan lalu.

Majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp350 juta kepada ACST. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, aset perusahaan dapat disita dan dilelang atau mendapat sanksi pembekuan usaha.

Selain itu, hakim menghukum ACST agar membayar uang pengganti sebesar Rp179,99 miliar sebagai pengganti kerugian negara, membuat total denda yang harus dibayar sekitar Rp180 miliar.

Menanggapi putusan tersebut, manajemen ACST menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan, sambil mempertimbangkan langkah hukum yang akan ditempuh.

Sekretaris Perusahaan ACST, Kadek Ratih Paramitha A., menekankan bahwa perkara ini berkaitan dengan proyek kerja sama operasi pembangunan Tol Layang MBZ antara ACST dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT).

“Perseroan sudah melakukan penitipan dana kepada Kejaksaan Agung sebagai jaminan pembayaran uang pengganti sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Kadek, dalam klarifikasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (24/6).

Namun ia memastikan hingga saat ini, putusan tersebut tidak berdampak material terhadap kondisi keuangan, operasional maupun keberlangsungan bisnis perusahaan.

Sepanjang kuartal pertama tahun ini, kinerja ACST masih menghadapi tekanan. Pendapatan perseroan turun 34,7% secara tahunan menjadi Rp466,1 miliar, membuat kerugiannya membengkak 105,1% menjadi Rp8 miliar. (KR)