OJK rilis aturan financial influencer, akun pelanggar bisa diblokir

Rabu, 24 Juni 2026

image

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis POJK No. 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan, atau yang lebih akrab dikenal dengan financial influencer (finfluencer), pada Rabu (24/6).

Seperti yang telah diberitakan IDNFinancials sebelumnya, penyusunan POJK ini disusun sebagai upaya perlindungan konsumen dan masyarakat akibat kegiatan penyampaian informasi yang tak bertanggung jawab.

Dalam Pasal 1 dan 2 POJK tersebut, financial influencer didefinisikan sebagai pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyebarkan informasi terkait sektor jasa keuangan, termasuk produk atau layanan investasi dan pinjaman, baik offline maupun online.

 

Cakupan aktivitas finfluencer

Aktivitas finfluencer termasuk penyebaran informasi dengan tujuan edukasi tanpa mempromosikan produk/layanan tertentu, hingga pemasaran produk/layanan sebagai bentuk kerja sama dengan PUJK.

“Dalam kegiatan pemasaran tersebut, PUJK memiliki kewajiban dan tanggung jawab atas informasi yang disampaikan oleh Penyampai Informasi,” jelas OJK dalam siaran resminya, Rabu (24/6).

PUJK yang melanggar dapat mendapat peringatan tertulis, pembekuan/pembatasan produk/layanan, hingga pencabutan izin usaha.

Di sisi lain, POJ tersebut secara khusus mengatur bahwa untuk produk aset kripto, para finfluencer hanya dapat melakukan pemasaran produk kepada masyarakat melalui “media resmi PUJK.”

POJK ini juga mewajibkan para finfluencer untuk terbuka mengenai “kepentingan ekonomis,” termasuk keuntungan yang didapatkan dari PUJK dan/atau konsumen dari kegiatan penyebaran informasi tersebut.

Kemudian, POJK ini juga memperketat aktivitas pemberian rekomendasi – tanpa kerja sama dengan PUJK – oleh para finfluencer.

POJK ini menegaskan keperluan adanya izin atau lisensi profesional bagi pemberian rekomendasi produk atau layanan keuangan tertentu.

“Misalnya, kewajiban memiliki izin penasihat investasi bagi Penyampai Informasi yang melakukan kegiatan pemberian rekomendasi produk pasar modal,” jelas OJK lebih lanjut.

Adapun untuk rekomendasi aset keuangan digital, para finfluencer harus memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan.

  Perhatian khusus pada produk/layanan keuangan berisiko

POJK juga secara spesifik mengatur bahwa penyampaian informasi mengenai produk/layanan tertentu harus disertai pernyataan bahwa produk tersebut berisiko/berisiko tinggi.

Para finfluencer juga harus menyertakan penafian (disclaimer), bahwa konsumen harus melakukan analisis pribadi sebelum membuat keputusan, dan produk/layanan mungkin tak sesuai dengan seluruh kalangan masyarakat.

Terdapat 2 (dua) kategori produk dan/atau layanan yang diatur spesifik dalam POJK ini yaitu:

Kategori 1:

  • Produk dan/atau layanan dengan risiko tinggi
  • Produk dan/atau layanan yang bersifat kompleks
  • Pinjaman daring bagi pemberi dana (lender)

Kategori 2:

  • Pinjaman daring bagi penerima dana (borrower)
  • Beli Sekarang Bayar Nanti/Buy Now Pay Later (BNPL)

 

Sanksi bagi pelanggar

Ketika terdapat pelanggaran, menurut POJK tersebut, maka OJK dapat melakukan tindakan pembinaan dan memberikan Perintah Tertulis kepada finfluencer tersebut.

“Bagi Penyampai Informasi yang melakukan penyampaian informasi melalui media elektronik dan dinyatakan melanggar ketentuan, Otoritas Jasa Keuangan dapat menyampaikan permohonan pemutusan akses kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI,” tegas OJK.

Menurut penjelasan pasal 12, pemutusan akses dapat mencakup pemblokiran akses, penutupan akun, dan/atau penghapusan konten pelanggaran.

Meski permohonan pemutusan akses idealnya diajukan usai pembinaan kepada Penyampai Informasi, jika konten mengandung unsur penipuan atau promosi aktivitas ilegal, OJK dapat langsung mengajukan permohonan pemutusan akses tersebut tanpa didahului tindakan pembinaan.

“Seluruh kerja sama antara PUJK dengan Penyampai Informasi terkait pemasaran yang telah ada dan dilaksanakan oleh PUJK harus disesuaikan dengan ketentuan ini paling lama 6 (enam) bulan sejak POJK ini mulai berlaku,” pungkas OJK.

Namun, terdapat pengecualian bagi POJK No.6/2026 ini, yaitu penyampaian informasi oleh profesional di luar sektor jasa keuangan yang tunduk pada kode etik profesi dan ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya tenaga pendidik dan wartawan.

Pengecualian juga berlaku pada penyampaian informasi sektor jasa keuangan oleh pemerintah atau otoritas, seperti Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan. (ZH)