Grab terapkan skema bagi hasil 8% untuk mitra ojol mulai 1 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
JAKARTA - Grab Indonesia mengumumkan penerapan skema bagi hasil sebesar 8% untuk mitra ojek daring (ojol) roda dua yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026.
"Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan Grab Indonesia terhadap arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, serta sejalan dengan semangat ekonomi kerakyatan yang mendorong pertumbuhan ekonomi digital agar memberikan manfaat yang lebih luas dan nyata bagi masyarakat," kata CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (24/6).
Seperti dikutip Antara, Neneng mengatakan perusahaan akan mengimplementasikan kebijakan tersebut dengan tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan mitra pengemudi, keterjangkauan layanan bagi konsumen, serta keberlanjutan ekosistem transportasi daring.
"Grab Indonesia perlu menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini tidak mudah, sehingga akan dilakukan penyesuaian-penyesuaian dengan penuh pertimbangan untuk memastikan layanan tetap terjangkau bagi masyarakat, keberlanjutan ekosistem, serta peluang pendapatan Mitra Pengemudi tetap terjaga," katanya.
Selain menerapkan skema bagi hasil 8%, Grab menyebut telah berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia selama lebih dari satu dekade beroperasi di Tanah Air.
Di antaranya melalui kontribusi sekitar 50% terhadap industri ride-hailing dan layanan pengantaran daring, serta menciptakan 4,6 juta peluang kerja melalui digitalisasi UMKM.
Perusahaan juga telah merealisasikan berbagai program bagi mitra pengemudi dengan nilai lebih dari Rp100 miliar.
"Ke depan, Grab akan senantiasa memperkuat komitmennya untuk Indonesia dan terus berkontribusi dalam membangun layanan transportasi online nasional yang inklusif, andal, serta bermanfaat bagi masyarakat luas," ujar Neneng.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang memangkas potongan pendapatan perusahaan aplikator dari pengemudi ojek daring menjadi 8 persen.
"Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10%, harus di bawah 10%," kata Presiden Prabowo dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (1/5).
Presiden menegaskan kebijakan tersebut diambil untuk melindungi hak para pengemudi ojek daring yang setiap hari bekerja keras di jalan. Menurutnya, skema pembagian hasil yang berlaku selama ini belum memberikan keadilan bagi para pengemudi.
Prabowo menjelaskan bahwa sebelumnya perusahaan aplikator memotong hingga 20% dari pendapatan pengemudi. Melalui aturan baru ini, pemerintah menetapkan batas potongan yang lebih rendah guna meningkatkan pendapatan bersih para pekerja transportasi online.
"Enak aje, lo yang keringat dia yang dapat duit, sorry aje. Kalau enggak mau ikut kita, enggak usah usaha di Indonesia," tegas Presiden Prabowo di hadapan ribuan buruh. (DK)