Usai BI Rate naik, LPS tambah batas bunga simpanan yang dijamin
Jumat, 26 Juni 2026
JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR), masing-masing sebesar 25 basis poin mulai 1 Juli hingga 30 September 2026.
Kenaikan ini berselang beberapa hari setelah Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan 25 basis poin menjadi 5,75% pada 18 Juni.
Berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 22 Juni 2026, LPS menetapkan TBP simpanan rupiah di bank umum naik menjadi 3,75% dan di BPR menjadi 6,25%. Namun TBP simpanan valuta asing di bank umum dipertahankan tetap 2%.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengatakan kenaikan ini merupakan antisipasi dalam menjaga kredibilitas acuan suku bunga simpanan yang wajar di perbankan, sekaligus meningkatkan efektivitas program penjaminan simpanan.
“Langkah tersebut merupakan komitmen LPS untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan,” imbuh jelas Anggito, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (25/6).
Sementara itu Anggota Dewan Komisioner LPS, Doddy Zulverdi, memaparkan TBP simpanan valas tak berubah, karena tingginya pertumbuhan simpanan di bank umum dalam beberapa bulan terakhir.
Selain itu, kata Doddy, LPS mencatat suku bunga simpanan valas sejak awal tahun telah turun sekitar 7 basis poin sejak awal 2026. Penurunan ini, seiring kompetisi penghimpunan dana valas antarbank yang semakin ketat.
Sementara tren simpanan bunga rupiah disebut mengalami peningkatan, serta mendorong pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) 13,47% secara tahunan hingga Mei 2026, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan kredit yang disalurkan sebesar 11,51%.
Pertumbuhan DPK rupiah mencapai 12,37% secara tahunan, sedangkan DPK valuta asing tumbuh 8,91% untuk denominasi dolar Amerika Serikat (AS).
Sementara cakupan simpanan yang dijamin LPS hingga periode tersebut tercatat sebanyak 681,67 juta rekening bank umum, setara 99,94% dari total rekening dijamin penuh hingga Rp2 miliar. Adapun cakupan penjaminan pada BPR mencapai 99,97% dari total rekening. (KR)