Cegah gelombang PHK, harga LNG industri dipangkas ke US$13/MMBTU
Senin, 29 Juni 2026
JAKARTA – Pemerintah Indonesia memangkas harga Liquefied Natural Gas (LNG) untuk industri menjadi US$13 per MMBTU, demi menjaga daya saing industri dan mencegah gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat kenaikan harga gas.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan kebijakan itu sesuai masukan asosiasi industri, termasuk dari sektor keramik dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dalam 10 hari terakhir.
“Pemerintah telah merumuskan beberapa langkah-langkah solutif untuk mengatasi masalah yang dihadapi oleh teman-teman industri,” kata Bahlil, saat memberi keterangan usai mengikuti koordinasi undangan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, pada Senin (29/6).
Menurut Bahlil, harga LNG yang digunakan industri sebelumnya mencapai sekitar US$20 hingga US$23 per MMBTU. Setelah mendapat arahan Presiden Prabowo Subianto dan dilakukan perhitungan bersama Pertamaina, pemerintah memutuskan memangkas harga sekitar 40% dari harga sebelumnya.
“Setelah kita menghitung dan mendapat arahan presiden diturunkan menjadi US$13 per MMBTU,” imbuh Bahlil.
Terkait lonjakan harga LNG, Bahlil mengaku hal ini bukan disebabkan pasokan gas, melainkan akibat penurunan produksi dari wilayah Jawa Barat. Kekurangan ini tersebut kemudian digantikan LNG dari Papua, Sulawesi, Kalimantan, dan daerah lain di luar Jawa.
“Jadi masalahnya bukan tidak adanya gas. Gas ada, tapi harga LNG-nya yang mahal,” ungkap Bahlil.
Dalam kesempatan yang sama, Bahlil menekankan bahwa pemerintah tetap mempertahankan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi industri di kisaran US$6,5-7 per MMBTU. Adapun untuk industri non-HGBT yang memperoleh gas pipa dari wilayah Jawa, harga tetap dipatok sebesar US$9,6 per MMBTU.
“Memang ini tidak mengenakkan semuanya, tapi kita harus ikat pinggang untuk menyelamatkan lapangan pekerjaan,” tambah Bahlil. (KR)