Rencana restrukturisasi obligasi WSKT batal, ada apa?

Jumat, 12 Desember 2025

image

JAKARTA – Usulan restrukturisasi pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan III WSKT Tahap IV Tahuan 2019 batal karena pemegang obligasi yang mewakili 64,80% kuorum Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) tidak setuju.

Dalam risalah RUPO dikutip Jumat (12/12), manajemen PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) menggelar RUPO guna menjelaskan alasan kelalaian kewajiban pembayaran bunga ke-15 hingga ke-19, termasuk kewajiban keuangan untuk periode laporan keuangan yang telah diaudit periode 2023 dan 2024. Dan, penentuan sikap dan keputusan pemegang obligasi terkait kelalaian kewajiban tersebut.

RUPO dihadiri pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV 2019 sebanyak Rp1,17 triliun atau 1,17 triliun suara mewakili 86,0106% dari jumlah obligasi yang belum dilunasi, termasuk milik perusahaan terafiliasi milik pemerinta, senilai total Rp1,36 triliun.

Dari kuorum kehadiran RUPO itu, jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan WSKT mewakili 35,20% atau senilai Rp412,25 miliar dari total obligasi, jumlah suara tidak setuju mewakili 62,15% atau Rp728 miliar, dan abstain mewakili suara 2,65% atau senilai Rp31 miliar. Sehingga total jumlah suara pemegang obligasi yang tidak setuju dengan agenda RUPO mewakili 64,80% dari kuorum kehadiran rapat.

Dalam risalah rapat itu, pihak lainnya yang menghadiri RUPO antara lain, PT Bank Mega Tbk (MEGA) selaku wali amanat, notaris, dan pemegang obligasi berkelanjutan. (LK)