Pemerintah minta Toba Pulp (INRU) hentikan sementara operasional
Jumat, 12 Desember 2025

JAKARTA - PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) menghentikan sementara proses produksi, pemanenan, dan pengangkutan kayu sejak Kamis, 11 Desember 2025.Berdasarkan keterbukaan informasi Perseroan, Kamis (11/12), keputusan ini diambil setelah perseroan menerima Surat Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Kehutanan, tertanggal 8 Desember 2025, yang memerintahkan penangguhan sementara akses penatausahaan hasil hutan di wilayah PBPH Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.Selain itu, INRU juga menerima surat dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara tertanggal 10 Desember 2025 yang meminta seluruh aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu eucalyptus, termasuk dari Perkebunan Kayu Rakyat (PKR), dihentikan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kewaspadaan menghadapi potensi banjir dan cuaca ekstrem.Manajemen INRU menyatakan bahwa penghentian operasional merupakan bentuk kepatuhan terhadap instruksi pemerintah pusat dan daerah.Secara finansial, perseroan berpotensi mengalami penundaan penerimaan pendapatan selama masa penangguhan.Penghentian sementara ini juga berdampak pada rantai pasok, termasuk pemasok, kontraktor, UMKM, jasa transportasi, serta masyarakat yang menggantungkan ekonomi pada aktivitas perusahaan.Manajemen INRU menyebut akan menyiapkan langkah mitigasi sosial-ekonomi bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan.Meski pabrik berhenti beroperasi, perusahaan tetap menjalankan pemeliharaan aset, perawatan tanaman, dan kegiatan operasional esensial lainnya untuk menjaga kesiapan produksi hingga kebijakan pemerintah dipulihkan.Manajemen INRU menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan, DLHK Sumatera Utara, dan otoritas terkait mengenai perkembangan situasi ini. (DK)