Pemerintah perketat devisa ekspor mulai Januari, pasar cermati dampak

Sabtu, 13 Desember 2025

image

JAKARTA – Rencana pemerintah mewajibkan seluruh eksportir komoditas menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) hanya di bank-bank BUMN selama satu tahun memunculkan kekhawatiran baru di pasar keuangan.

Dikutip dari businesstimes.com, kebijakan yang berlaku mulai 1 Januari ini dinilai analis sebagai langkah paling tegas menuju pengelolaan devisa yang semakin terpusat oleh negara, serta berpotensi memunculkan persepsi “soft capital control”.

Aturan baru tersebut mewajibkan eksportir menahan 100% DHE di bank milik negara, dengan batas konversi ke rupiah maksimal 50%, turun dari 100% sebelumnya. Pemerintah menyatakan kebijakan ini bertujuan menutup celah yang memungkinkan dana ekspor tetap ditempatkan di luar negeri, sekaligus menjaga stabilitas rupiah.

Namun, efektivitas kebijakan serupa yang sudah diterapkan sejak Maret dinilai masih terbatas. Cadangan devisa Indonesia belum menunjukkan peningkatan signifikan, sementara rupiah tetap menjadi mata uang dengan kinerja terburuk di Asia, melemah lebih dari 3% sepanjang tahun.

Sejumlah analis menilai kebijakan ini berisiko menekan kepercayaan pasar. Suryaputra Wijaksana dari UOB Kay Hian menyebut aturan tersebut sebagai peralihan ke kendali langsung negara dalam pembangunan cadangan devisa, dan memperingatkan potensi kecemasan investor, terutama saat kepemilikan asing atas obligasi domestik berada di level rendah.

Pemerintah berargumen langkah ini diperlukan untuk memastikan DHE benar-benar menambah pasokan dolar di dalam negeri. “Tujuannya adalah memastikan DHE efektif menambah suplai dolar di sini,” ujar Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan.

Dampak terhadap sektor perbankan diperkirakan signifikan. Bank-bank BUMN seperti Mandiri, BRI, dan BTN diproyeksikan menjadi penerima utama simpanan valas berbiaya murah. Pemerintah juga menyiapkan instrumen obligasi valas sebagai opsi penempatan DHE dengan insentif pajak. Meski demikian, analis menilai arus dana ini berpotensi menambah beban bunga dan menekan margin bank BUMN dalam jangka panjang.

Sebaliknya, bank-bank swasta diperkirakan menghadapi pengetatan likuiditas valas. Ekonom BCA David Sumual memperingatkan bahwa pembatasan bagi eksportir untuk menyimpan dana di bank swasta dapat meningkatkan biaya pendanaan serta mengganggu pembiayaan perdagangan. “Investor bisa melihat kebijakan ini sebagai langkah yang kurang ramah pasar,” ujarnya.

Risiko tambahan juga muncul dari melemahnya posisi transaksi berjalan, seiring menyusutnya surplus komoditas. Helmi Arman dari Citibank memperkirakan permintaan dolar musiman pada awal tahun dapat mengurangi suplai valas di pasar antarbank hingga US$2 miliar per bulan, sehingga Bank Indonesia mungkin perlu meningkatkan intervensi.

Sementara itu, eksportir komoditas menyampaikan kekhawatiran atas potensi tekanan arus kas. GAPKI meminta pemerintah meninjau ulang aturan tersebut agar tidak mengganggu operasional pelaku usaha. (DH)