WIKA urung jelaskan soal kewajiban pembayaran sukuk

Sabtu, 13 Desember 2025

image

JAKARTA- Manajemen PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) batal memberikan penjelasan terkait kewajiban pembayaran sukuk dan rasio keuangan tahun 2023 dan 2024 karena tidak mencapai kuorum kehadiran Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU). Mengutip keterbukaan informasi pada Sabtu (13/12), Ngatemin, Sekretaris Perusahaan WIKA menyampaikan bahwa pemungutan suara dalam RUPSU tidak memenuhi ketentuan kuorum pengambilan keputusan. “Keputusan yang sah dan mengikat harus disetujui 75% dari jumlah sukuk yang hadir dalam RUPSU,” katanya.

RUPSU yang berlangsung kemarin (11/12) tadinya menjadwalkan tiga agenda antara lain, penjelasan atas kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran kembali Sukuk Mudharabah Keberlanjutan III Tahap I 2022 seri A dan kewajiban keuangan dalam laporan keuangan tahun 2023 dan 2024, serta penentuan sikap pemegang sukuk mudharabah terkait kelalaian kewajiban pembayaran kembali sukuk.

Pemegang sukuk mudharabah yang hadir mewakili 253,20 miliar yang bernilai Rp253,20 miliar atau 89,846% dari total keseluruhan nilai sukuk Rp281,81 miliar. Dari jumlah itu, pemegang sukuk yang mewakili 106 miliar atau sebanyak 41,846% tidak setuju dengan tiga agenda RUPSU dan jumlah pemegang sukuk yang mewakili 147,2 miliar atau 58,136% setuju atas usulan agenda RUPSU. (LK)