OJK: Penipuan belanja online marak, jumlah capai Rp1,14 triliun
Minggu, 14 Desember 2025

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan sejumlah modus penipuan yang paling banyak dilaporkan masyarakat per November 2025.
Menurut laporan OJK, transaksi belanja online menempati posisi teratas, dengan total 64.933 laporan dan kerugian mencapai Rp1,14 triliun.Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menuturkan bahwa penipuan belanja online biasanya dilakukan melalui toko palsu atau tautan berbahaya.Selain itu, modus penipuan mengatasnamakan pihak lain atau fake call menjadi yang kedua terbanyak. Pelaku menyamar sebagai perusahaan atau lembaga resmi dengan logo mirip, sehingga korban mengira informasi tersebut benar-benar asli. Modus jenis itu tercatat sebanyak 39.978 laporan dengan total kerugian Rp1,54 triliun, dikutip dari OJK (14/12).Modus penipuan phishing dan file apk berbahaya juga cukup banyak dilaporkan masyarakat. Friderica menjelaskan bahwa penipu mengirim undangan palsu atau file apk melalui WhatsApp untuk mencuri data pribadi dan mengakses mobile banking korban.
Modus jenis itu ada sebanyak 15.800 laporan dengan kerugian Rp605,48 juta, sementara file apk via WhatsApp ada 3.924 laporan dengan kerugian Rp137,45 juta.Menjelang akhir tahun, OJK mencatat maraknya modus penipuan berkedok hadiah dan donasi. Friderica mengingatkan masyarakat untuk memastikan layanan donasi berasal dari pihak kredibel dengan rekening yang benar.
Penipuan hadiah juga banyak terjadi, di mana pelaku meminta data pribadi untuk klaim hadiah dan sering kali mengenakan biaya palsu. Modus ini tercatat ada 17.755 laporan dengan kerugian Rp226,94 juta."Jadi, seolah-olah mendapat hadiah, minta data pribadi, kemudian malah ada biaya untuk klaimnya. Misalnya, mendapat hadiah Rp100 juta, kirim dulu Rp5 juta atau biaya pajak dan seterusnya," kata Friderica.Friderica menyampaikan bahwa OJK dan Satgas PASTI terus menghimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap penipuan. Ia menekankan untuk tidak sembarangan mengklik tautan mencurigakan, mengabaikan telepon dari nomor tidak dikenal, serta tidak membagikan One-Time Password (OTP), PIN, atau data pribadi kepada pihak lain.Jika ada yang menelepon dan mengaku dari lembaga resmi, masyarakat dianjurkan melakukan verifikasi langsung ke lembaga terkait. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat disarankan segera melaporkannya ke OJK. (SA)