Menkeu Purbaya jamin tak ada pajak baru jika ekonomi di bawah 6%
Senin, 17 November 2025

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengenakan pajak atau cukai tambahan, sebelum ekonomi tumbuh 6% atau lebih.
Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (14/11) kemarin, Purbaya menyatakan penambahan objek cukai belum menjadi prioritas pemerintah.
“Sepertinya sekarang belum kita akan terapkan dalam waktu dekat,” ujar Purbaya, menanggapi kabar rencana pungutan cukai untuk popok dan tisu basah sekali pakai.
Adapun prioritas pemerintah Indonesia saat ini, kata Purbaya, yaitu fokus pada stabilitas kebijakan fiskal. “Sebelum ekonominya stabil saya enggak akan tambah pajak tambahan dulu. Ketika ekonomi sudah tumbuh 6% atau lebih baru kita pikir pajak-pajak tambahan,” katanya.
Sebelumnya, rencana pungutan cukai untuk produk popok dan tisu basah menjadi sorotan publik, usai munculnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025, tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
PMK tersebut membahas potensi penerimaan, dengan memperluas basis pajak, kepabeanan, dan cukai. Di dalamnya juga disebut secara implisit mengenai potensi pengenaan cukai untuk produk popok serta alat makan dan minum sekali pakai.
Namun Purbaya menekankan sejauh ini pandangan pemerintah masih fokus pada stabilitas fiskal. “Pandangan seperti itu enggak berubah,” jelas Purbaya. (KR)