Obligasi dapat rating default, WIKA raih kontrak Rp10,33 triliun

Senin, 15 Desember 2025

image

JAKARTA - PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) membukukan perolehan kontrak baru sebesar Rp10,33 triliun sepanjang Januari hingga November 2025. Nilai tersebut meningkat Rp2,5 triliun dibandingkan capaian hingga Oktober 2025, mencerminkan adanya perbaikan aktivitas proyek di penghujung tahun.

Sekretaris Perusahaan WIKA, Ngatemin, menyampaikan kontrak baru tersebut berasal dari berbagai lini usaha. Sektor infrastruktur dan gedung menjadi kontributor terbesar dengan porsi 49%, disusul industri penunjang konstruksi 44%, sektor EPC 3%, dan properti 3%. “Hal ini menunjukkan optimisme mulai menggeliatnya sektor konstruksi di akhir tahun,” ucap Ngatemin,dikutip Kontan, Jumat (12/12).

Sepanjang 2025, WIKA juga melakukan berbagai langkah perbaikan untuk meningkatkan kinerja operasional sekaligus menjalankan proses penyehatan perusahaan. Upaya tersebut diarahkan untuk memperkuat fondasi bisnis di tengah tekanan industri konstruksi nasional.

Memasuki 2026, WIKA menyiapkan strategi pemulihan keuangan melalui tiga pilar utama, yakni restrukturisasi komprehensif, divestasi aset dan pemulihan piutang, serta peningkatan operational excellence. Perseroan juga menargetkan stabilitas keuangan dan arus kas sebagai prioritas.

Pada tahun depan, WIKA menargetkan pertumbuhan nilai kontrak baru sebesar 10% secara tahunan . Target tersebut diharapkan ditopang proyek-proyek strategis di sektor infrastruktur, gedung, industri, dan hilirisasi.

“Peningkatan kontrak ini diproyeksikan berasal dari proyek strategis infrastruktur, gedung, industri dan hilirisasi baik dari pemerintah, BUMN/BUMD, dan swasta,” pungkasnya.

Di sisi lain, WIKA mengungkapkan adanya penurunan peringkat surat utang perseroan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo). Pefindo menurunkan peringkat Obligasi Berkelanjutan I Tahap II dan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I menjadi idD (Default) dari sebelumnya idCCC. Penurunan juga terjadi pada Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap I menjadi idD(sy) dari idCCC(sy).

“Perseroan menerima peringkat yang telah diterbitkan tersebut, di mana naik atau turunnya peringkat kredit pada suatu perusahaan adalah hal yang wajar mengikuti dinamika kondisi suatu perusahaan dan hal ini tidak bersifat tetap,” kata Ngatemin dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Jumat (12/12).

Mengacu pada penjelasan Pefindo, Ngatemin menyebut penurunan peringkat dipicu oleh pelemahan pasar industri konstruksi nasional yang berdampak pada perolehan kontrak baru, penjualan, serta arus kas masuk perseroan.

“Hal ini mengakibatkan keterbatasan unrestrictred cash Perseroan untuk memenuhi pemenuhan kewajiban pembayaran bunga Obligasi dan pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah tersebut,” katanya.

Meski demikian, WIKA mengklaim telah melakukan berbagai langkah transformasi yang mulai membuahkan hasil positif pada kinerja inti usaha, tercermin dari EBITDA operasi di luar entitas pengendalian bersama. Namun, perseroan mengakui masih membutuhkan waktu dan dukungan pemangku kepentingan untuk menyehatkan kondisi usaha dan keuangan, termasuk pemenuhan kewajiban utang.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, WIKA telah menggelar Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah (RUPSU) pada 4 dan 5 Desember 2025 guna meminta persetujuan penangguhan pembayaran bunga dan bagi hasil. Namun, rapat tersebut belum mencapai kuorum.

“Perseroan akan kembali melakukan diskusi dengan Wali Amanat serta para Pemegang Obligasi/Sukuk guna mendapatkan kesepakatan pada RUPO/RUPSU berikutnya,” ujarnya.(DH)