Kejagung tetapkan tiga tersangka ekspor ilegal rare earth

Kamis, 09 Juli 2026

image

JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait ekspor ilegal sekitar 390 metrik ton mineral tanah jarang (rare earth) yang dilarang diekspor dari Indonesia.

Ketiga tersangka diduga merekayasa hasil uji laboratorium sehingga komoditas tersebut dapat dikirim ke luar negeri dengan kedok ekspor mineral legal.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial IS selaku perwakilan PT Putraprima Mineral Mandiri, GP selaku Kepala Unit PT Sucofindo Pangkalpinang, serta JK yang menjabat Kepala Kantor Bea dan Cukai Pangkalpinang.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan perkara tersebut berawal dari ekspor mineral ilmenit yang diduga mengandung unsur rare earth.

Menurut penyidik, IS diduga meminta GP agar tidak melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap sampel ilmenit yang akan diuji di laboratorium.

"IS diduga meminta GP untuk tidak melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sampel ilmenit tersebut," kata Nahdi, seperti dikutip Antaranews.

Akibatnya, kandungan unsur rare earth tidak dicantumkan dalam laporan hasil pengujian laboratorium yang menjadi dasar penerbitan dokumen ekspor.

Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk meloloskan pengiriman mineral ke luar negeri.

Sementara itu, JK diduga tetap memberikan persetujuan ekspor meski mengetahui muatan yang dikirim mengandung mineral tanah jarang yang dilarang untuk diekspor berdasarkan ketentuan perundang-undangan di Indonesia.

Penyidikan kasus ini merupakan tindak lanjut dari temuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan yang mengungkap dugaan praktik ekspor ilegal mineral strategis tersebut.

Ketiga tersangka ditahan pada Selasa malam untuk masa penahanan awal selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Mereka dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terkait tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung nilai kerugian negara maupun kerugian perekonomian akibat praktik ekspor ilegal tersebut.(DH)