OJK akan hapus KBMI 1, bank diminta naikkan modal di atas Rp6 triliun
Senin, 15 Desember 2025
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menghapus atau mengonsolidasikan kategori Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 1 sebagai upaya memperkuat struktur industri perbankan nasional.
Kebijakan ini didasari pandangan bahwa perekonomian Indonesia membutuhkan bank-bank berukuran besar yang memiliki daya saing dan kapasitas kuat untuk menopang pertumbuhan ekonomi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa terdapat sejumlah pertimbangan di balik rencana tersebut. Salah satu yang utama adalah kebutuhan perekonomian nasional terhadap bank berskala besar.
Menurutnya, struktur ekonomi Indonesia yang besar dan terus berkembang memerlukan dukungan lembaga perbankan dengan modal dan aset yang kuat, mengutip kontan.co.id, Senin (15/12).
Dian menilai ukuran bank menjadi faktor penting karena bank dengan skala besar umumnya lebih stabil, lebih efisien, serta memiliki kapasitas lebih besar dalam mendukung aktivitas ekonomi.
Bank besar juga dinilai lebih mampu menekan biaya operasional, mengoptimalkan sumber daya, serta memanfaatkan teknologi secara luas.
“Ekonomi kita membutuhkan bank-bank yang besar. Ukuran bank itu menentukan banyak hal, mulai dari efisiensi hingga kemampuan mendorong kredit,” ujar Dian usai Peluncuran Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP di Jakarta Selatan, Senin (15/12).
Saat ini, OJK mengklasifikasikan bank ke dalam empat kelompok berdasarkan modal inti. KBMI 1 mencakup bank dengan modal inti maksimal Rp6 triliun. KBMI 2 memiliki modal inti di atas Rp6 triliun hingga Rp14 triliun.
KBMI 3 berada pada rentang modal inti di atas Rp14 triliun hingga Rp70 triliun, sementara KBMI 4 memiliki modal inti di atas Rp70 triliun.
Melalui kebijakan baru ini, OJK berencana menghapus kategori KBMI 1 sehingga ke depan klasifikasi perbankan hanya terdiri dari tiga kelompok.
Bank-bank yang saat ini berada di KBMI 1 akan didorong untuk melakukan konsolidasi agar naik ke kelompok di atasnya.
Adapun Bank Pembangunan Daerah (BPD) dikecualikan dari kebijakan ini karena OJK memiliki skema tersendiri untuk mendorong peningkatan permodalan BPD.
Dian menjelaskan bahwa bank dengan skala besar memiliki efisiensi yang lebih baik dan kapasitas lebih besar dalam menjalankan fungsi intermediasi, terutama dalam menyalurkan kredit ke sektor-sektor produktif.
Hal ini dinilai krusial untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, termasuk pembiayaan sektor yang membutuhkan investasi besar, seperti pengembangan teknologi informasi.
Dorongan konsolidasi terhadap bank-bank KBMI 1 tidak didasarkan pada satu faktor semata. OJK menilai penggabungan usaha diperlukan untuk memperbesar skala, memperkuat permodalan, meningkatkan efisiensi, serta memperkuat daya saing perbankan nasional di tengah kompleksitas industri yang terus meningkat.
OJK juga menegaskan bahwa analisis terhadap bank KBMI 1 dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya berdasarkan satu indikator.
Kinerja keuangan turut menjadi perhatian. Bahkan, bank dengan kinerja yang dinilai stabil namun stagnan tetap dipandang memiliki keterbatasan ruang tumbuh, sehingga konsolidasi dianggap sebagai langkah strategis yang bersifat preventif dan proaktif.
Langkah konsolidasi ini dinilai sejalan dengan skala besar perekonomian Indonesia dan target pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8%.
Target tersebut dinilai sulit tercapai tanpa dukungan penyaluran kredit dalam jumlah besar dari sektor perbankan, mengingat perekonomian nasional masih sangat bergantung pada peran bank sebagai penggerak utama.
Saat ini, OJK mencatat bank-bank KBMI 1 telah mulai melakukan kajian internal terkait arah pengembangan ke depan.
Langkah yang dikaji antara lain pencarian mitra strategis, penambahan modal, serta opsi konsolidasi dengan bank lain yang dinilai memiliki potensi sinergi guna memperkuat fondasi perbankan nasional. (DK)