Jampidsus Febrie Adriansyah akhinya mengundurkan diri

Sabtu, 11 Juli 2026

image

JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menerima surat pengunduran diri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Sabtu (11/7).

Pengunduran diri tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya, dilansir dari laman resmi Kejagung RI, Sabtu (11/7).

Menurut Anang Supriatna, pengunduran diri ini juga sebuah bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.

Seperti yang diketahui, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah dalam proses penyidikan dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pasokan batu bara PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel Tbk (KRAS).

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah rumahnya di Sentul, Bogor, dan menemukan sejumlah uang dan aset emas 74 kilogram.

Penggeledahan itu dilakukan pada Kamis (9/7) menyusul penyidikan di kafe De'Clan di Jakarta Selatan dengan barang sitaan dokumen, barang elektronik termasuk handphone, hingga uang tunai SG$3,13 juta, US$889,96 ribu, serta Rp259,15 juta.

Namun, Febrie membantah memiliki keterlibatan dengan bisnis kafe de’Clan Jakarta Selatan tersebut.

Kapuspenkum Anang Supriatna juga mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial.

“Seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Kapuspenkum dalam keterangan resmi di situs Kejagung RI. (ZH)