IAEI: Ekosistem halal di ASEAN perlu diperkuat
Selasa, 16 Desember 2025

JAKARTA - Head of Sharia Economics and Finance Human Resource Development Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), Euis Amalia, menegaskan pentingnya kerja sama regional di kawasan ASEAN untuk memperkuat ekosistem industri halal yang terintegrasi dengan keuangan sosial syariah.Dalam sebuah seminar kolaburasi antara Menara Syariah & International Islamic University Malaysia dengan tema Bilateral and Regional Islamic Social Finance Integration For Halal Community Engagement, yang di support juga oleh Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) & Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) di Menara Syariah, PIK2, Banten, Selasa (16/12).Euis menyampaikan bahwa ekonomi halal global tengah mengalami pertumbuhan pesat. Nilainya diperkirakan mencapai US$2,99–3,30 triliun pada 2025 dan berpotensi meningkat hingga US$5,2–9,45 triliun pada 2034, dengan tingkat pertumbuhan tahunan 9–12,8%.Namun, potensi besar tersebut belum dimanfaatkan secara optimal akibat fragmentasi kebijakan dan lemahnya koordinasi lintas negara. Dalam peta global keuangan syariah, Indonesia saat ini menempati peringkat ketiga setelah Malaysia dan Arab Saudi.Meski memiliki populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia dinilai masih tertinggal dalam integrasi industri halal, keuangan syariah, dan keuangan sosial Islam.
Euis menyoroti rendahnya realisasi penghimpunan zakat nasional. Dari potensi zakat sekitar Rp327 triliun, tingkat penghimpunan baru mencapai 15,3%. Wakaf produktif juga dinilai belum optimal, dengan pemanfaatan lahan wakaf kurang dari 10% dari total sekitar 41 ribu hektare. Kondisi ini dinilai menghambat peran keuangan sosial Islam dalam mendukung pembangunan ekonomi dan industri halal.Ia menekankan perlunya redefinisi konsep halal. Menurut Euis, halal tidak cukup dimaknai sebagai kepatuhan legal dan sertifikasi, tetapi harus diintegrasikan dengan prinsip tauhid yang menekankan kualitas, etika, keberlanjutan, dan kesejahteraan holistik.Dengan pendekatan tersebut, halal dapat menjadi instrumen pembangunan sosial-ekonomi, bukan sekadar label produk.Euis juga mengkritik regulasi halal nasional yang belum mengatur secara jelas keterkaitan antara produk halal dan pembiayaan berbasis syariah. (DK)