Pengawasan diperketat, biaya penyelundupan tambah mahal
Selasa, 21 Juli 2026
JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah telah memperketat penindakan penyelundupan barang ilegal, melalui reformasi dan pola pengawasan di Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Menurut Purbaya, barang selundupan yang beredar di pasar saat ini mulai berkurang, seiring intensitas penindakan yang semakin tinggi. Beberapa di antaranya termasuk penyelundupan pakaian impor bekas, rokok ilegal, hingga emas.
Ia menjelaskan pendekatan penindakan kini tidak lagi fokus pada penyitaan barang bukti, tetapi juga menahan kendaraan pengangkut barang ilegal hingga pemeriksaan tuntas.
“Setiap truk atau kendaraan yang melakukan praktik ilegal ditahan dulu sampai betul-betul clear. Saya tahan betul, supaya biaya untuk melakukan praktik ilegal itu menjadi mahal,” kata Purbaya, dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan pada Selasa (21/7).
Menurut Purbaya, pola penindakan sebelumnya membuat biaya penyelundupan relatif murah. Sehingga truk pengangkut dan pengemudinya akan kembali beroperasi setelah barang ilegal disita petugas.
Purbaya juga menilai reformasi internal Bea Cukai mulai menunjukkan hasil dalam beberapa bulan terakhir, sehingga penerimaan negara dari bea cukai terus meningkat.
Sepanjang semester pertama 2026, penerimaan negara dari bea cukai tercatat naik menjadi Rp145 triliun. Perolehan ini meningkat 3,4% secara tahunan atau dari semester yang sama tahun lalu.
Sebagai catatan, Purbaya sebelumnya berencana membubarkan Bea Cukai jika tak ada perbaikan hingga September 2026.
“Sekarang yang dipilih, yang dipromosikan, orang-orang yang lebih baik. Mereka juga tahu kalau mereka tidak baik, ya mungkin nanti ada konsekuensinya,” imbuh Purbaya. (KR)