Kejagung jemput paksa eks Jampidsus Febrie jika mangkir lagi

Jumat, 24 Juli 2026

image

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan penyidik dapat menghadirkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie secara paksa, apabila yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dalam pemeriksaan kedua.

Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, Rudi Margono mengatakan Febrie saat ini telah dipanggil kedua kalinya untuk menjalani pemeriksaan, setelah tidak hadir pada pemanggilan sebelumnya.

Menurut Rudi apabila Febrie tidak memenuhi panggilan kedua ini, penyidik dapat menempuh upaya paksa sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Pertama tidak hadir, yang kedua hari ini. Jika memang tidak hadir, sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa,” kata Rudi dalam siaran pers di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta pada Jumat (24/7).

Rudi menegaskan penanganan perkara yang melibatkan mantan Jampidsus ini, akan tetap berlanjut. Dalam dua pekan terakhir, kata Rudi, tim penyidik Kejagung telah mempelajari pelimpahan tiga perkara dari Polri.

Ia menambahkan bahwa Kejagung juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dengan adanya Sprindik ini, status Febrie berubah dari tersangka menjadi saksi. Namun Rudi meminta publik tidak salah paham terkait perubahan status ini, karena menyesuaikan prosedur hukum yang berlaku.

“Karena ada Sprindik baru untuk kebutuhan pemeriksaan, sehingga kita pastikan sesuai dengan Putusan MK Nomor 21 Tahun 2014 harus diperiksa lebih dulu,” ujar Rudi.

Seperti disampaikan IDNFinancials.com sebelumnya, Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh pada 11 Juli 2026 setelah tim penyidik dari Polri menyita sejumlah barang bukti di kediaman pribadi milik Febrie, serta alat bukti lain di kafe De'Clan Jakarta Selatan.

Febrie kemudian mengajukan pengunduran diri sebagai Jampidsus di Kejaksaan Agung, setelah menjabat sejak Januari 2022 di era pemerintahan Presiden Joko Widodo. (KR)