Ekspor mineral Indonesia tersendat karena aturan logam tanah jarang
Senin, 27 Juli 2026
JAKARTA — Pemerintah berupaya mengatasi hambatan ekspor mineral yang dipicu oleh belum adanya aturan mengenai kandungan logam tanah jarang (rare earth elements/REE) dalam komoditas mineral lain.
Kekosongan regulasi tersebut disebut telah menghambat pengiriman sejumlah produk mineral Indonesia ke pasar ekspor.
Dikutip dari Reuters, Kantor Staf Presiden (KSP) mendorong koordinasi antara kementerian dan lembaga, aparat penegak hukum, serta pelaku industri untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Indonesia merupakan salah satu eksportir mineral terbesar di dunia, tetapi masih memproduksi logam tanah jarang dalam jumlah terbatas sebagai produk sampingan kegiatan pertambangan.
Hingga kini, pemerintah belum menetapkan batas kandungan logam tanah jarang yang diperbolehkan dalam ekspor mineral lain. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian dalam proses pengiriman.
Pejabat pemerintah mengatakan pada Senin (27/7) bahwa sejumlah eksportir mengalami keterlambatan pengiriman akibat belum adanya aturan yang mengatur persoalan tersebut.
"Saya menerima laporan dari beberapa perusahaan mengenai terganggunya ekspor mineral," kata Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman. Pernyataan itu disampaikan usai memimpin rapat koordinasi yang dihadiri kementerian, aparat penegak hukum, dan perwakilan industri.
Dua sumber di industri aluminium mengatakan ekspor alumina, bahan baku utama peleburan aluminium, ikut terdampak.
"Pemerintah menyatakan alumina kami mengandung logam tanah jarang," kata salah satu sumber. Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut langsung memengaruhi proses pengiriman ekspor.
Dua sumber di industri nikel juga mengatakan sebagian pengiriman nickel pig iron (NPI), bahan baku utama baja nirkarat, serta mixed hydroxide precipitate (MHP) yang digunakan untuk memproduksi bahan baku baterai kendaraan listrik, turut mengalami penundaan.
Kedua sumber tersebut tidak menjelaskan volume pengiriman yang terdampak. Seluruh narasumber juga menolak disebutkan identitasnya karena tidak memiliki kewenangan untuk memberikan pernyataan kepada media.
Dudung mengatakan bahwa ekspor mineral yang mengandung logam tanah jarang sebagai produk sampingan terhambat akibat belum adanya aturan mengenai batas kandungan unsur tersebut. Namun, ia tidak menjelaskan jenis komoditas yang terdampak.
Menurut Dudung, aparat, termasuk unsur TNI, tidak seharusnya menghambat ekspor selama belum ada aturan yang mengatur kandungan logam tanah jarang sebagai produk sampingan.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh perwakilan kementerian ekonomi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), perusahaan tambang milik negara, dan asosiasi industri.
Sesuai ketentuan yang berlaku, logam tanah jarang diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Presiden Prabowo Subianto juga telah membentuk badan khusus untuk mengawasi pengembangan dan pemanfaatan logam tanah jarang di Indonesia.
Berdasarkan data Trade Data Monitor, Malaysia, India, Qatar, Singapura, dan China menjadi tujuan utama ekspor alumina Indonesia selama Januari hingga Mei tahun ini.
Sementara itu, hampir 98% ekspor feronikel Indonesia, yang mencakup nickel pig iron, dikirim ke China pada periode yang sama berdasarkan data kepabeanan. (ARF)