BI: Kasus peretasan pembayaran bukan di sistem BI-Fast

Minggu, 21 Desember 2025

image

JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa kasus peretasan sistem pembayaran yang melibatkan sejumlah bank dan memicu transaksi anomali ratusan miliar rupiah tidak berasal dari infrastruktur BI-Fast.

Klarifikasi ini disampaikan bank sentral menyusul terungkapnya pembobolan rekening sebuah bank dengan nilai transaksi mencurigakan lebih dari Rp 200 miliar.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan hasil penelusuran menunjukkan sumber masalah berada pada aplikasi internal bank terkait, bukan pada sistem BI-Fast yang dikelola Bank Indonesia.

“Permasalahan tersebut bukan berasal dari sistem BI-Fast, melainkan dari aplikasi di bank terkait yang kini sudah diperbaiki,” ujar Denny dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/12/2025).

Denny menambahkan, BI terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta aparat penegak hukum guna memastikan proses pemulihan berjalan optimal sekaligus memperkuat aspek keamanan transaksi di industri perbankan. Bank-bank yang terdampak juga diminta melakukan penguatan prosedur pengamanan, terutama di sisi internal.

Menurut BI, layanan BI-Fast telah dibangun dan dioperasikan sesuai standar operasional serta keamanan internasional. Setiap instruksi transaksi yang dikirimkan oleh bank peserta ke Bank Indonesia dilindungi melalui jaringan komunikasi yang aman.

Sepertidikutip msn.com, Minggu (21/12), meski demikian, BI menekankan pentingnya pengamanan berlapis di tingkat bank peserta.

“Peserta BI-Fast perlu memperhatikan pengamanan di sisi internal, termasuk dalam penggunaan penyelenggara penunjang,” kata Denny.

BI, sebagai pengawas, juga memastikan setiap celah kerawanan ditutup melalui penerapan fraud detection system agar transaksi mencurigakan dapat dideteksi dan dicegah lebih dini.

Kasus ini mencuat setelah Majalah Tempo edisi 22 November 2025 mengungkap adanya sindikat peretas yang membobol rekening delapan bank melalui celah pada pemanfaatan BI-Fast. Disebutkan, target utama sindikat adalah bank dengan modal inti di bawah Rp 14 triliun, yang umumnya merupakan bank pembangunan daerah dan bank berskala kecil.

Periode kejahatan dilaporkan berlangsung sejak Juni 2024 hingga Maret 2025, dengan total nilai kerugian mencapai sekitar Rp 800 miliar. Salah satu bank tercatat mengalami kerugian terbesar, yakni Rp 228,1 miliar.

Penegasan BI ini bertujuan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pembayaran nasional, sekaligus menekankan bahwa keamanan transaksi tidak hanya bergantung pada infrastruktur nasional, tetapi juga kesiapan dan ketahanan sistem internal masing-masing bank. (GA)