OJK catat transaksi kripto melonjak 24,2% pada Juni 2026
Rabu, 05 Agustus 2026
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto mencapai Rp28,58 triliun pada Juni 2026, meningkat 24,20% secara bulanan (mtm) dibandingkan Rp23,01 triliun pada Mei 2026.
Sejalan dengan itu, jumlah akun konsumen turut bertambah menjadi 22,69 juta, naik 1,32% dari 22,40 juta akun pada bulan sebelumnya.
Selain itu, nilai transaksi derivatif aset keuangan digital (AKD) tercatat Rp4,19 triliun pada Juni 2026, atau meningkat 3,64% dibandingkan Rp4,04 triliun pada Mei.
Berdasarkan data OJK yang dikutip dari keterangan resmi di laman ojk.go.id, saat ini terdapat dua bursa kripto di Indonesia, yakni PT Central Finansial X (CFX) milik PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN, serta PT Fortuna Integritas Exchange (ICEX).
Hingga Juni 2026, CFX memiliki 1.272 aset keuangan digital dan 49 produk derivatif AKD yang dapat diperdagangkan, sedangkan ICEX mencatat 866 aset keuangan digital.
OJK juga telah memberikan izin kepada 32 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto yang terdiri atas 2 bursa, 2 lembaga kliring, 2 kustodian, dan 26 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).
Dalam keterangan resminya, OJK menilai bahwa kepercayaan publik terhadap aset kripto masih terjaga.
"Di tengah fluktuasi nilai transaksi yang terjadi, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital termasuk aset kripto Indonesia masih terjaga baik," ujar pihak OJK. (DH/ZH)