Trump klaim AS dan Iran telah berunding seharian penuh

Sabtu, 05 September 2026

image

WASHINGTON — Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengatakan bahwa AS telah menggelar perundingan dengan Iran pada Selasa (5/8). Ia menilai negosiasi tersebut berjalan dengan baik. Namun, Trump kembali memperingatkan bahwa Iran akan menghadapi serangan keras apabila kesepakatan gagal tercapai.

Dikutip dari Reuters, Trump menyampaikan pernyataan tersebut dalam wawancara dengan program "@ Night" di Fox News. "Mereka telah bernegosiasi sepanjang hari," kata Trump.

Di sisi lain, Qatar mengatakan bahwa para mediator mulai mencatat adanya kemajuan dalam upaya mengakhiri perang Iran. Namun, Teheran membantah pernyataan Trump bahwa perundingan dengan Amerika Serikat telah berlangsung.

Trump juga mengatakan bahwa Selat Hormuz akan kembali dibuka dalam waktu dekat.

"Jika mereka kembali membatalkan kesepakatan, mereka akan menghadapi serangan yang yang lebih besar dari sebelumnya," ancam Trump.

Iran menutup Selat Hormuz, salah satu jalur utama pengiriman energi dari Timur Tengah, setelah perang pecah pada 28 Februari 2026.

Perang tersebut dimulai ketika Amerika Serikat dan Israel melancarkan serangan ke Iran. Teheran kemudian membalas dengan menyerang Israel serta sejumlah negara Teluk yang menjadi lokasi pangkalan militer Amerika Serikat.

Sejak pecahnya perang, serangan Amerika Serikat dan Israel ke Iran, serta serangan Israel ke Lebanon, telah menewaskan ribuan orang dan memaksa jutaan warga untuk mengungsi.

Pernyataan Trump selama konflik juga menuai kecaman dari pakar hak asasi manusia. Ia sebelumnya mengancam akan menyerang infrastruktur sipil Iran. Pada April lalu, Trump juga mengancam akan menghancurkan peradaban di negara tersebut.

Iran menegaskan akan membalas dengan menyerang fasilitas energi dan ekonomi di kawasan apabila Amerika Serikat merealisasikan ancamannya.

Konvensi Jenewa 1949 tentang hukum humaniter melarang serangan terhadap fasilitas yang menjadi penopang kehidupan warga sipil. Menurut sejumlah pakar hukum internasional di Amerika Serikat, serangan terhadap fasilitas tersebut dapat dianggap sebagai kejahatan perang. (ARF)