DOID menangkan gugatan di Australia, peluang raih US$19 juta lebih
Selasa, 23 Desember 2025
JAKARTA – BUMA Australia, anak usaha PT BUMA Internasional Grup Tbk (DOID), telah memenangkan gugatan terhadap Queensland Power Company di Mahkamah Agung Australia.
Direktur DOID, Dian Paramita, mengatakan BUMA Australia telah menerima keputusan dari Mahkamah Agung pada 10 Desember 2025.
Keputusan itu memenangkan sengketa yang melibatkan perjanjian kontrak penambangan, antara BUMA Australia sebagai penggugat dan Queensland Power Company sebagai tergugat.
“Putusan pengadilan menegaskan hak BUMA Australia untuk menerima pembayaran terhadap sejumlah tagihan atas jasa penambangan, serta sejumlah rekonsiliasi akhir kontrak yang masih terutang berdasarkan perjanjian kontrak penambangan,” jelas Dian, dalam keterangan yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini.
Meskipun demikian, Dian menegaskan putusan tersebut masih tunduk kepada upaya banding yang diajukan oleh pihak Queensland Power Company.
Tidak disebutkan berapa potensi pendapatan yang akan diraih oleh BUMA Australia dari tagihan atas jasa penambangan yang belum dibayar oleh Queensland Power Company.
Namun Dian menyebut hasilnya akan tercermin dalam laporan keuangan kuartal pertama 2026, serta nilainya diperkirakan bersifat material.
Berdasarkan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), transaksi yang dilakukan oleh emiten bersifat material jika nilainya lebih dari 20% terhadap total ekuitas perusahaan.
Per 30 September 2025, DOID memiliki total ekuitas sebesar US$96,17 juta. Sehingga potensi pendapatan yang akan diperoleh DOID atas tagihan piutang tersebut ditaksir lebih dari US$19,23 juta. (KR)