Indonesia bayar pokok dan bunga utang Kopdes Rp240 triliun dari APBN

Jumat, 07 Agustus 2026

image

JAKARTA - Pemerintah akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membayar kredit Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) senilai sekitar Rp240 triliun. Angsuran pertama dijadwalkan mulai dibayarkan pada September 2026.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan pembiayaan tersebut berasal dari sekitar 80.000 koperasi desa yang memperoleh fasilitas kredit maksimal Rp3 miliar per unit.

Dengan tenor pinjaman enam tahun, pemerintah memperkirakan kebutuhan anggaran untuk pembayaran pokok mencapai sekitar Rp40 triliun per tahun, belum termasuk bunga.

"Iya kita bayar utangnya, itu kan Rp240 triliun kreditnya kira-kira setiap tahun di-stretch ke 6 tahun kan. Jadi setiap tahun itu [angsuran] pokoknya jatuh Rp40 triliunan, tambah bunga sedikit," ujar Purbaya dalam media briefing, seperti dikutip Bloombergtechnoz.

Purbaya menegaskan pemerintah akan menanggung pokok dan bunga kredit koperasi. Skema tersebut berbeda dari pernyataan sebelumnya yang hanya menyebut pemerintah akan membayar bunga pinjaman.

Ia menilai penggunaan APBN untuk mendukung program tersebut akan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat desa karena aset koperasi dan sisa hasil usaha (SHU) akan kembali kepada anggota koperasi.

"Nanti dari koperasi itu, keuntungannya, SHU (Sisa Hasil Usaha) ke warga desa. Terus aset-asetnya kalau enggak salah milik desa. Jadi, tidak rugi-rugi banget, sih, desanya dan masyarakatnya, kalau [koperasinya] maju, bisa makmur, tuh," katanya.

Purbaya juga memastikan pembayaran angsuran perdana tidak akan mundur dari jadwal yang telah ditetapkan.

"Ini kan effort baru kan, enggak dalam satu hari selesai. Kita akan lihat seperti apa ke depan. Tapi yang jelas kita pastikan cicilan pertama pemerintah di bulan September tidak akan molor," ujarnya.

Untuk mendukung pelaksanaan program, Kementerian Keuangan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Danantara, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

"Kita sedang kerja sama dengan BPKP, Danantara bank sendiri dan tim dari sini untuk pastikan itu bisa berjalan termasuk mengatasi kekurangan-kekurangan yang ada," imbuhnya.

Skema pembiayaan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil atau Dana Desa dalam rangka percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Berdasarkan beleid tersebut, setiap koperasi dapat memperoleh fasilitas kredit hingga Rp3 miliar dengan bunga tetap 6% per tahun dan jangka waktu pinjaman hingga 72 bulan.

Regulasi juga memberikan masa tenggang pembayaran selama 6-12 bulan, lebih panjang dibandingkan ketentuan sebelumnya.

Pembayaran angsuran pokok dan bunga dilakukan melalui Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil (DAU/DBH) setiap bulan atau sekaligus dalam satu tahun anggaran menggunakan porsi dana desa. (DH)