Hakim AS paksa Pentagon buka lagi izin proyek energi angin
Jumat, 07 Agustus 2026
JAKARTA - Hakim federal Amerika Serikat (AS) memerintahkan Pentagon mencabut kebijakan penghentian sementara proses peninjauan proyek pembangkit listrik tenaga angin (PLTB) darat.
Seperti dikutip Reuters, Hakim Pengadilan Distrik AS di Portland, Oregon, Karin Immergut, mengabulkan permohonan penetapan sementara yang diajukan sejumlah kelompok energi terbarukan. Mereka menilai kebijakan Pentagon menyebabkan seluruh pengembangan proyek energi angin di AS praktis terhenti.
Pentagon menyatakan tidak memberikan komentar terkait proses hukum yang masih berlangsung. Namun, lembaga tersebut menegaskan tetap mengevaluasi proyek energi angin darat untuk memastikan tidak mengganggu keamanan nasional maupun operasi militer.
"Secara aktif mengevaluasi proyek energi angin di darat untuk memastikan proyek-proyek tersebut tidak mengganggu keamanan nasional atau operasi militer, sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan."
Peninjauan tersebut bertujuan memastikan proyek energi angin tidak mengganggu sistem radar, penggunaan wilayah udara, serta aspek teknologi seperti keamanan siber dan jaringan komunikasi.
Dalam gugatan disebutkan, mekanisme peninjauan yang berlaku sejak 2011 semula berjalan konsisten. Namun, Pentagon mulai memperlambat proses evaluasi sejak Agustus tahun lalu sebelum menghentikannya sepenuhnya pada awal Mei.
Di sisi lain, Pentagon beralasan pembekuan diperlukan untuk menyesuaikan prosedur peninjauan dengan meningkatnya ancaman terhadap keamanan nasional.
Presiden Donald Trump, selama ini mengkritik turbin angin sebagai infrastruktur yang mahal, tidak efisien, dan merusak pemandangan. Ia lebih memilih pengembangan energi berbasis bahan bakar fosil, seperti minyak dan gas.
Dalam putusan setebal 36 halaman, Immergut menyatakan kelompok energi terbarukan memiliki peluang besar membuktikan Pentagon melanggar tenggat waktu yang telah ditetapkan undang-undang dalam proses peninjauan proyek.
"DoD tidak dapat memilih-milih bagian mana dari rezim hukum ini yang hendak dipatuhi. DoD tidak memiliki wewenang untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan dengan tujuan kebijakannya melalui penulisan ulang ketentuan undang-undang yang sudah jelas maknanya."
Hakim juga menilai para penggugat telah menunjukkan adanya potensi kerugian yang tidak dapat dipulihkan, mencapai miliaran dolar AS, akibat hilangnya pendapatan, meningkatnya biaya pembiayaan, serta potensi kehilangan insentif pajak.
Joshua Berman, pengacara Sierra Club yang mendukung gugatan tersebut, mengatakan pemerintahan Trump berulang kali berupaya menghambat pengembangan energi terbarukan.
"Telah mengerahkan segala cara untuk menghentikan atau menghambat pengembangan energi terbarukan, dan pengadilan telah berulang kali menembus kedok taktik-taktik tersebut."
Selain gugatan dari kelompok energi terbarukan, jaksa agung dari 18 negara bagian AS dan Washington, D.C. juga menggugat kebijakan pembekuan tersebut di pengadilan.
Energi angin saat ini menyumbang sekitar 10% dari total produksi listrik di Amerika Serikat.(DH)