OJK: Jumlah kredit belum tersalurkan terus naik hingga Rp2.509 triliun

Rabu, 24 Desember 2025

image

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai besarnya kredit perbankan yang belum disalurkan (undisbursed loan) membuka peluang peningkatan realisasi pembiayaan ke depan.

Hingga November 2025, nilai kredit yang belum ditarik tercatat mencapai Rp2.509,4 triliun.Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan tingginya komitmen kredit tersebut mencerminkan adanya ruang penarikan yang dapat dimanfaatkan debitur untuk melakukan ekspansi usaha.

Menurutnya, besarnya komitmen pembiayaan berpotensi mendorong peningkatan realisasi kredit di masa mendatang. Data OJK menunjukkan tren kenaikan undisbursed loan dalam beberapa bulan terakhir. Pada Agustus 2025, nilainya tercatat Rp2.372 triliun, meningkat menjadi Rp2.450 triliun pada Oktober 2025, dan kembali naik menjadi Rp2.509,4 triliun per November 2025.Dian menilai, apabila kondisi ekonomi terus membaik dan kepercayaan pelaku usaha meningkat, pencairan kredit berpeluang meningkat dan mendorong pertumbuhan sektor riil. Ke depan, pertumbuhan undisbursed loan diperkirakan akan mengalami moderasi seiring penyesuaian strategi bisnis perbankan.Meski demikian, OJK menilai perbankan nasional masih memiliki ruang yang cukup untuk mendukung pembiayaan produktif dengan tetap menerapkan manajemen risiko yang prudent dan sejalan dengan arah kebijakan ekonomi.Indikasi pemulihan ekonomi juga tercermin dari sejumlah indikator. PMI Manufaktur Indonesia pada November 2025 berada di level 53,50, meningkat dari Oktober 2025 yang sebesar 51,20, menandakan ekspansi aktivitas ekonomi.

Sementara itu, Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) November 2025 tetap berada di zona optimis di level 124,03, naik dari 121,22 pada Oktober 2025.OJK menegaskan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan, termasuk yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), guna menjaga stabilitas sistem keuangan serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. (DK)