Kejagung serahkan uang rampasan penyalahgunaan hutan Rp6,6 triliun

Rabu, 24 Desember 2025

image

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang rampasan pengganti kerugian negara serta denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan dengan total nilai mencapai Rp6,6 triliun kepada negara.

Penyerahan dilakukan secara simbolik oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Prosesi penyerahan berlangsung di halaman depan Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (24/12). Total dana yang diserahkan tercatat sebesar Rp6.625.294.190.469,74.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp4,2 triliun merupakan uang hasil rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejagung. Dana ini berasal dari sejumlah kasus besar, termasuk perkara fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan impor gula.

“Berasal dari perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO, dalam perkara impor gula,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Sementara itu, sekitar Rp2,4 triliun merupakan hasil penagihan denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan. “Berasal dari 20 perusahaan sawit dan 1 perusahaan tambang nikel,” ucap Burhanuddin.

Secara rinci, uang tersebut terdiri dari hasil penguasaan kembali kawasan hutan Tahap V seluas 896.969,143 hektare, denda administratif kehutanan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sebesar Rp2,34 triliun, serta penyelamatan keuangan negara dari penanganan perkara korupsi oleh Kejaksaan RI senilai Rp4,28 triliun.

Penyerahan dana ini menjadi salah satu setoran terbesar hasil penegakan hukum dalam sektor korupsi dan kehutanan, sekaligus menegaskan peran Kejagung dalam pemulihan kerugian keuangan negara.

Sejumlah pejabat tinggi negara turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta jajaran menteri dan kepala lembaga terkait. (DH)