BBTN perkuat modal lewat shareholder loan senilai Rp2 triliun

Kamis, 25 Desember 2025

image

JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) memperkuat struktur permodalan inti melalui skema Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan/SHL) senilai Rp2 triliun.

Dana tersebut berasal dari PT Danantara Asset Management (Persero) (DAM) dan ditujukan untuk mendukung keberlanjutan ekspansi bisnis, terutama di sektor pembiayaan perumahan.

Fasilitas SHL ini diklasifikasikan sebagai modal inti tambahan (Additional Tier 1/AT1) sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Manajemen BBTN, menegaskan bahwa penguatan permodalan menjadi penting di tengah meningkatnya permintaan pembiayaan hunian.

“Posisi permodalan BBTN berada pada level yang sehat, dengan rasio kecukupan modal (CAR) di kisaran 18–19%. Shareholder Loan ini disiapkan untuk menjaga ruang ekspansi kredit tetap memadai seiring pertumbuhan pembiayaan perumahan,” ujar manajemen, dalam keterbukaan informasi, Rabu (24/12).

Hingga kuartal III-2025, BTN telah menyalurkan kredit dan pembiayaan sebesar Rp381,03 triliun, dengan sektor perumahan tetap menjadi kontributor utama mencapai Rp322,53 triliun.

Tambahan modal Rp2 triliun ini memberi ruang yang lebih luas bagi BBTN untuk meningkatkan penyaluran kredit tanpa menekan rasio permodalan.

Skema Shareholder Loan bersifat perpetual (tanpa jatuh tempo), subordinasi, dan non-dilutif, sehingga memperkuat modal tanpa mengencerkan kepemilikan saham.

Selain itu, fasilitas ini tidak mewajibkan pelunasan pokok dalam jangka pendek serta tidak membebani struktur pendanaan harian bank.

“Tambahan modal inti ini memberikan fleksibilitas bagi BBTN untuk mengelola pertumbuhan kredit secara lebih terukur dan prudent, khususnya dalam mendukung pembiayaan perumahan dan ekosistem terkait, sekaligus menjaga ketahanan permodalan jangka panjang,” katanya.

Penyertaan modal oleh DAM sebagai pemegang saham mencerminkan kepercayaan dan keselarasan kepentingan jangka panjang dalam memperkuat daya saing BTN.

Sebagai transaksi afiliasi, langkah ini telah memenuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG) serta melalui penilaian kewajaran oleh pihak independen sesuai regulasi OJK. (DK)