ERAA tambah modal anak usaha senilai Rp 370 miliar

Jumat, 26 Desember 2025

image

JAKARTA - PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) memperkuat struktur permodalan entitas anak melalui penyertaan modal yang dilakukan secara serentak pada Selasa, 23 Desember 2025.

Berdasarkan keterbukaan informasi, Kamis (25/12), transaksi ini merupakan transaksi afiliasi dan bertujuan mendukung kegiatan operasional serta kebutuhan modal kerja perusahaan terkendali.

Kepala Bidang Hukum dan Sekretaris Perusahaan Erajaya, Amelia Allen, menyampaikan bahwa perseroan menyuntikkan dana ke dua anak usaha langsung dan satu cucu usaha, sebagaimana disampaikan dalam keterbukaan informasi kepada otoritas bursa.

Penyertaan modal pertama dilakukan kepada PT Era Sukses Abadi (ESA), perusahaan yang bergerak di bidang properti. Erajaya mengambil seluruh saham baru yang diterbitkan ESA sebanyak 187.500 lembar dengan nilai nominal Rp1 juta per saham, sehingga total dana yang disetorkan mencapai Rp187,5 miliar.

Dana tersebut sepenuhnya digunakan sebagai modal kerja. Saat ini, Erajaya menguasai 99,998% saham ESA.

Transaksi berikutnya dilakukan kepada PT Era Boga Nusantara (EBN), anak usaha di sektor makanan dan minuman. Erajaya menyerap 174.275 saham baru dengan nilai nominal Rp1 juta per saham, atau setara Rp174,28 miliar.

Penyetoran modal ini juga ditujukan untuk memperkuat modal kerja EBN, di mana Erajaya memiliki 99,9997% saham.

Selanjutnya, EBN meneruskan penyertaan modal ke anak usahanya, PT Era Boga Pretzel (EBPRETZ), yang bergerak di bisnis restoran dan penyediaan makanan keliling.

EBN mengambil 170.000 saham baru dengan nilai nominal Rp50.000 per saham, dengan total nilai transaksi Rp8,5 miliar, guna mempertahankan persentase kepemilikannya di perusahaan tersebut.

Secara keseluruhan, total dana yang mengalir dalam rangkaian transaksi afiliasi ini mencapai sekitar Rp370,27 miliar.

Seluruh perubahan modal dasar serta modal ditempatkan dan disetor pada ketiga entitas telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum melalui surat keputusan tertanggal 23 Desember 2025.

Manajemen Erajaya menegaskan bahwa seluruh transaksi telah mematuhi ketentuan pasar modal yang berlaku dan diklasifikasikan sebagai transaksi afiliasi sesuai regulasi, mengingat adanya hubungan kepemilikan antara induk dan anak usaha. (DK)